Blog ini dibuat untuk menampung Editorial, Tajuk Rencana, atau Opini yang dikeluarkan secara resmi oleh Media Massa di Indonesia. Anda bisa berpartisipasi utuk memposting editorial berbagai media itu, dengan cara:
1. Jika Anda sudah menjadi member wordpress, Anda cukup memposting komentar atau apapun di bawah halaman ini [kolom Leave a Comment].
++ Sebutkan dalam Comment Anda bahwa Anda ingin bergabung, dan sebutkan pula alamat email yang Anda daftarkan sebagai member di wordpress.
Jika Anda ingin alamat email Anda tidak diketahui banyak orang, kirim keinginan Anda via email japri ke ngeditors@yahoo.com
2. Jika Anda belum menjadi member wordpress, mendaftarlah secara gratis melalui link ini, lalu ikuti petunjuk nomor 1
3. Saya akan meng-add membership Anda, dan Anda bisa masuk ke admin blog ini, dan mulai memposting.
4. Ingat: posting Anda hanya dibatasi pada editorial, tajuk rencana, atau opini resmi media, dan bukan pendapat Anda. Pendapat Anda hanya bisa Anda masukkan lewat komentar terhadap editorial yang sudah masuk.
5. Owner blog ini berhak mengeluarkan atau memberhentikan status editor Anda dari blog ini.
Terima kasih. Selamat berpartisipasi!
+++ Salah satu partisipan sebelumnya terpaksa dideportasi oleh Admin karena ia tak bisa membedakan mana yang dimaksud dengan editorial media massa, dengan opini atau kolom seseorang yang dimuat di media massa. Sekali lagi perlu ditegaskan di sini, bahwa yang dimuat di sini adalah editorial atau opini yang ditulis secara resmi oleh redaksi media massa, bukan opini atau kolom atau esai yang dibuat orang lain dan dimuat di media massa.



Mau gabung,boleh dong…
Om admin, ikutan dunks
ngikut dong……………
Ikuuuuuutttt…!
gabunks donk om…
aditorial edisi 22 / Maret 2007
editorial
memperbaiki
sistem
“Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya menangkap orang yang diduga korupsi, namun lebih kepada perbaikan sistem birokrasi. Terutama menyangkut pelayanan publik dan penerimaan negara.” Demikian dikatakan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dalam sebuah diskusi di Jakarta.
”Bila KPK hanya menangkap dan memenjarakan koruptor tanpa memperbaiki sistem, maka sampai kapan pun korupsi akan tetap ada,” tambah Ruki. Namun menyimak perkembangannya sekarang, idealitas Ruki untuk membenahi sistem nampaknya bakal tetap tinggal sebagai utopia.
KPK sejatinya adalah lembaga yang cukup signifikan Indonesia. Melalui unjuk kerja Komisi yang dinakhodai Taufiqurrahman Ruki itu, KPK sudah menjebloskan sejumlah pejabat penting ke hotel prodeo. Dari Puteh hingga Widjanarko.
Memang mulia tujuan KPK. Tapi ini juga berarti, alangkah riskannya menjadi superbody. Sebab personil KPK adalah manusia biasa dari darah-daging-otak-hati dan nafsu. Karena semua itu bisa menyebabkan KPK menyelidiki siapa saja kecuali diri mereka sendiri.
Masalahnya, penyelidikan setingkat itu ternyata belum ada. Bahkan BPK terkesan sekedar “basa-basi” untuk menginvestigasi KPK. Padahal pakar telematika Roy Suryo mengatakan, “Saya penasaran. Kok harganya sampai Rp28,07 miliar. Seperti apa sih bentuknya?” Roy mengatakan, harga sebesar Rp28,07 miliar terlalu mahal karena harga di pasaran internasional untuk alat sejenis hanya berkisar antara Rp8 miliar sampai Rp12 miliar.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan, siap melakukan audit kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up atau penggelembungan harga pengadaan alat sadap senilai Rp28,07 miliar itu. Tapi, “Karena sampai saat ini belum ada permintaan audit dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada kami makanya belum dilakukan,” kata Anwar Nasution sewaktu di Pontianak.
Sebenarnya, BPK memiliki peran sentral sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang dapat melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja pemerintah (Pasal 4).
BPK juga dapat melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri, meliputi penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan (pasal 6).
Semua kewenangan ini sebenarnya dimiliki BPK tapi jarang digunakan. BPK nyaris hanya melakukan audit secara umum atas pertanggungjawaban APBD dan APBN. BPK jarang mendorong indikasi korupsi hingga layak diproses secara hukum. Paling banter BPK hanya menindaklanjuti hingga pemulihan kerugian negara dalam bentuk pengembalian indikasi kerugian.
Dalam sebuah pertemuan, seorang pembicara dari BPK mengatakan bahwa institusinya memiliki data korupsi di pemerintah ‘dari tanah sampai langit’. Tentu maksudnya adalah data dari semua instansi, dari level kekuasaan paling bawah sampai paling atas. Namun faktanya, tak banyak yang muncul ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja institusi ini.
Persoalannya, memang selama ini pengawas internal tidak bertanggung-jawab kepada publik, melainkan kepada pemerintah, dalam hal ini presiden, menteri, dan kepala-kepala daerah. Hal inilah yang menyebabkan hasil-hasil temuan pengawas internal pun bersifat sangat rahasia.
Dengan hasil pemeriksaan pengawas internal yang bersifat tertutup, padahal secara struktural ia berada di bawah kekuasaan pemerintah, maka dapat dipastikan bahwa kasus dan oknum yang diperiksa akan lebih banyak ditentukan oleh pemerintah. Atau dengan kata lain, pemeriksaan hanya akan menyentuh mereka yang berseberangan dengan kekuasaan. Bahkan dapat menjadi alat yang cukup ampuh untuk menyingkirkan pesaing politik. Atau menyingkirkan hambatan di birokrasi pemerintah.
Jadi, soal pertama buat KPK adalah bagaimana mengatur supaya KPK sendiri terhalang dari kemungkinan melakukan KKN. Jangan sampai menantu Ruki, misalnya, menjadi suplayer pengadaan alat sadap telepon. Ini kalau mereka serius kepingin membenahi sistem. Kecuali kalau statemen membenahi sistem itu cuma gagah-gagahan Ruki sehabis ditempelak Yusril.
Kedua, perlu diperhatikan juga agar perang terhadap korupsi betul-betul terbebas dari pembunuhan karakter. Karena bila demikian maka kasus seperti yang dialami KPK dengan Mensesneg Yusril akan terulang dan terulang lagi.
Dan bila kita bicara soal pembunuhan karakter maka di sini eksekutornya adalah media-massa. Majalah Tempo, meski bukan institusi pengadilan, tetapi telah menuntut, mengadili, dan memvonis banyak orang. Tempo (Edisi. 04/XXXIIIIII/19 - 25 Maret 2007) mengatakan, ” Hamid, seperti juga Yusril Ihza dan segenap punggawanya, harus diperiksa dan disidik.
Sebelumnya, Presiden harus menonaktifkan mereka agar aparat leluasa bekerja. Tidak bisa tidak, ini mutlak dilakukan. Kecuali kalau kita tak ingin keluar dari kutuk terbesar dalam masyarakat abad ini.”
Alangkah gagah-perkosanya ‘Pengadilan’ Tempo. Ini majalah atau kejaksaan? Atau, jangan-jangan, Tempo dibayar oleh orang yang kebelet pingin jadi mensesneg. Karena, opini Tempo tak lebih dan tak kurang dari statement Gereja ketika mengeksekusi Galileo Galilei ! Vonis yang ilegal dari fihak yang ilegal.
wah.. pengen gabung nih..
Kami tidak (belum) bergabung dulu. Kami hanya nge-link aja blog ini di blog kami. Sukses terus…
Salam kenal. Kami ingin memperkenalkan DICTUM, majalah kajian media pertama di Universitas Sumatera Utara. Media ini didirikan pada Maret 2007 lalu di bawah Departemen Ilmu Komunikasi FISIP USU, dan kini telah terbit edisi ke-3. Dikelola di bawah Pusat Kajian Media dan Komunikasi, Dictum berharap menjadi bacaan alternatif mengenai pendidikan media dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat dan dunia akademis komunikasi.
Anda bisa melihat weblog kami di: dictum4magz.wordpress.com.
Besar harapan kami Anda memberikan masukan besar dan berarti.
Salam
Vinsensius Sitepu
(redaktur)
Blog ini bagus sekali, sangat mendidik dan informatif. Tidak seperti blog kebanyakan….
teruskan…
salam
Vinsensius
halo mas admin opini.wordpress.com, sori aku coba cari contact mas, tapi ga ketemu, so aku isi aja komen di sini. Aku liat blog mas sangat bagus dan berbobot, berminat gak menyewakan link space ke saya? reply ke email saya asap yah, daniel_rannu@yahoo.com . salam.