Arsip untuk Oktober 7th, 2006

Masalah THR Dan Parcel

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) Taufik Effendi mengatakan, tidak ada pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Sebab, THR disamakan dengan gaji ke-13. Namun, dalam hal kebijakan pengiriman dan penerimaan parcel/bingkisan lebaran, Men-PAN membolehkannya, yaitu bagi atasan kepada bawahan khususnya golongan I dan II.

Masyarakat pun dibolehkan mengirimkan bingkisan lebaran kepada sesuai dengan kebiasaan, atau adat istiadat yang berlaku di setiap daerah. Asalkan, dalam bentuk dan jumlah yang wajar.

Dengan penjelasan Men-PAN itu berarti PNS tidak perlu menunggu dan berharap adanya THR dari pemerintah dan hal itu wajar, mengingat THR yang biasa diterima pegawai swasta dikompensasikan kepada gaji ke-13.

Namun, dalam hal pengiriman parcel menurut hemat kita akan sulit. Sebab, yang biasanya mendapat banyak parcel adalah atasan, dan parcel itu datang dari mana-mana dengan maksud dan tujuan yang beragam. Ada yang ikhlas, namun biasanya kalau jumlahnya besar ujung-ujungnya minta proyek atau fasilitas dll.

Bagi PNS golongan I dan II memang hidup dalam kesederhanaan saat ini karena gajinya sangat minim, sehingga kalau anaknya sudah besar-besar dan kuliah di bangku SMA misalnya, apalagi sudah kuliah, maka dipastikan kehidupannya ’’morat-marit’’ karena harus gali lubang tutup lubang dan gaji yang diterima pun sudah tidak utuh lagi karena selalu dipergunakan untuk meminjam ke bank dan koperasi.

Oleh karena itu, sebaiknya hadiah parcel yang akan diberikan kepada bawahannya di masing-masing departemen sebagusnya dalam bentuk santunan beasiswa sehingga akan sangat menolong bagi PNS golongan renah. Kalau dalam bentuk parcel berupa makanan dan minuman biasanya akan habis begitu saja, kurang berarti dan tidak banyak membantu meringankan beban PNS golongan rendahan, kecuali gaji PNS tahun depan sudah pasti akan dinaikkan mengikuti jejak gaji anggota polisi yang disebut-sebut akan mencapai Rp5 juta per bulan, sehingga ke depan kehidupan PNS termasuk TNI dan Polri serta seluruh pegawai pemerintahan akan semakin sejahtera. Dengan demikian kita bisa berharap kinerja aparatur kita semakin baik dalam melayani masyarakat/publik.

Hal ini hanya bisa dicapai jika gaji dinaikkan dan sanksi diperberat bagi yang bersalah sehingga KKN bisa ditekan seminimal mungkin. Kalau THR bagi PNS sudah jelas dialihkan ke gaji ke-13, maka bagi pegawai swasta yang namanya THR merupakan dambaan, sebab tidak ada yang namanya gaji ke-13.

Dengan demikian tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberi THR, kecuali memang kondisi keuangannya benar-benar sulit sehingga harus ada jalan kel;uar (musyawarah). Sebaiknya selambat-lambatnya THR sudah diberikan seminggu menjelang Lebaran sehingga dapat dipergunakan bagi karyawan/buruh untuk keperluan Lebaran bagi anak dan istrinya. Jika karyawan/buruh senang tentunya diharapkan ’’feedback’’nya mereka akan bekerja lebih baik lagi bagi peningkatan produksi di tempatnya bekerja.

Sedangkan masalah parcel menurut hemat kita sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala dan berkembang terus hingga sampai sekarang ini, sehingga isi parcel bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam bentuk kuci mobil, sertifikat rumah dll.

Tentu saja parcel itu bagus bila niatnya baik dan nilainya tidak terlalu mahal. Dengan demikian, bisnis percel pun akan ttap hidup dan berkembang sehingga tidak mematikan mata pencarian orang yang selama ini menekuni bisnis parcel. Kalau KPK keras melarang pejabat negara menerima parcel karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, hal itu khusus bagi pejabat karena selama ini sudah disalahgunakan untuk maksud negatif, merugikan negara.

Berita Sore, 07 Oktober 2006

Utang Lunas, Kita Lega

Akhirnya, sisa utang sebesar 3,2 miliar dollar AS kepada Dana Moneter Internasional (IMF) lunas sudah. Sebelumnya, kita sudah terlebih dahulu melunasi 3,75 miliar dollar AS kepada donatur internasional itu. Reaksi kita, pastilah senang dan lega. Akhirnya satu demi satu beban dientaskan dari pundak kita.

Apa makna dari lunasnya utang kita kepada IMF yang diteken ketika kita mengalami krisis moneter di tahun 1997-1998? Yang pasti kita akan sangat diuntungkan. Melunasi utang adalah pertanda bahwa ekonomi kita sudah mulai membaik. Memang tanda-tanda ke arah sana sudah jelas. Ekonomi yang pernah terpuruk kini sudah bisa mencatat pertumbuhan di atas 5 persen. Bahkan dengan beban ekonomi yang semakin berat karena nilai tukar dan harga minyak yang berfluktuasi, kita ternyata tidak terguncang.
Artinya adalah model ekonomi yang selama ini sangat ketat sudah baik. BI dengan logika kebijakan moneternya telah mampu menjalin sinergis dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sehingga indikator makro dan mikro membuat ekonomi bisa bergerak. Buktinya, cadangan devisa kita sungguh sangat kuat.

BI kini sudah secara perlahan menurunkan BI rate. Dengan hanya sekitar 10,75 persen maka sektor properti dan pertanian mungkin akan bisa pulih. Sebab kedua sektor itu adalah penyumbang tenaga kerja terbesar. Kalau kedua sektor itu pulih maka pengangguran akan dapat ditekan.

Bebas dari IMF memang akan lebih mengokohkan kita. Selain bahwa ekonomi sudah cukup kuat, pertanda bahwa kita pun akan semakin percaya diri. Kita tak lagi ibaratnya makan, minum dan bekerja di atas utang. Utang yang bertumpuk menyebabkan kita gamang dan mudah kehilangan kepercayaan diri.

Bebas dari utang bukan hanya baik bagi kita. Utang juga adalah sinyal bagi investor untuk masuk ke dalam negeri. Memang kita tahu bahwa telah terjadi eksodus besar-besaran dari para pemodal dari dalam negeri. Tetapi dengan meyakinkan mereka bahwa ketika kita sudah melunasi utang maka segalanya akan berjalan dengan lebih baik, niscaya mereka akan kembali (comeback) dan akan menanamkan modalnya di negeri kita.

Yang paling penting mungkin adalah bahwa utang menyebabkan kita tak lagi di bawah aturan IMF. Kita tahu bahwa sebagaimana pernah diakui oleh IMF sendiri, resep yang mereka berikan kepada kita ternyata justru memperparah kondisi negeri kita. Padahal dengan utang yang diberikan oleh mereka, berbagai aturan harus dilaksanakan.

Sementara semua aturan tersebut nyatanya justru menjadi penyebab lambannya pemulihan negeri kita dari krisis.

Sudah saatnya memang mengambil jarak dari kreditor bernama IMF. IMF yang didirikan sejak PD II itu adalah donatur yang seharusnya menolong, tetapi ternyata sebaliknyalah yang terjadi. Banyak negara yang diasistensi oleh IMF ternyata harus menderita. Mereka harus membayar cicilan utang beserta bunga yang menguntungkan negara maju sebagai pemodal utama. Rusia, yang pernah sangat berutang, juga menjadi lebih baik ketika keluar dari skema IMF. Meski harus membayar denda, kemajuan Rusia kini harus menjadi pelajaran kepada kita semua.

Pasca pemutusan hubungan dengan IMF, negara kita harus bekerja ekstra keras. Saatnyalah kita membangun ekonomi kita dengan lebih baik dan lebih sungguh-sungguh lagi. IMF adalah masa lalu. Masa depan adalah milik kita karena kitalah yang kini mengatur diri kita sendiri.

Para pemimpin bangsa, harus benar-benar memikirkan setiap kebijakan ekonomi. Jangan sampai kita kembali menderita karena kebijakan yang salah kaprah, ekonomi yang salah urus atau pekerjaan yang dilalaikan. Sekali lagi, kita bebas karena utang pada IMF sudah lunas. (***)

Sinar Indonesia Baru, Medan, 07 Oktober 2006

Kasus Munir

KASUS pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir SH, kembali disaput awan gelap. Satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana terhadap pendiri Kontras itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan. Polly —panggilan Pollycarpus- hanya divonis dua tahun karena kasus pemalsuan surat tugas.

Keputusan MA itu otomatis membatalkan vonis 14 tahun penjara bagi Polly seperti ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan MA itu pun mengundang kontroversi baru, apalagi dari tiga hakim MA, seorang hakim menyatakan dissenting opinion dan tetap menilai Polly terlibat pembunuhan Munir.

Kita menghargai keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, dua hakim yang membebaskan Polly menyatakan tidak ada bukti atau saksi yang memperkuat dakwaan jaksa bahwa Polly terlibat pembunuhan Munir. Namun, satu hakim karir yang menyatakan dissenting opinion mengatakan, dalam kasus konspirasi seperti itu, bukti dan saksi bisa dikesampingkan. Yang penting, ada keterkaitan antara satu fakta dan fakta lain.

Misalnya, bagaimana Polly sempat menelepon rumah Munir untuk menanyakan jadwal kepergian Munir ke Belanda serta bagaimana Polly mendekati Munir di dalam pesawat dan menawarkan tempat duduk di kelas bisnis.

Keputusan MA sudah diketok dan Kejaksaan Agung menganggap keputusan tersebut final. Artinya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali ke titik nol untuk mengungkap konspirasi di balik tewasnya Munir yang diduga diracun arsenik di atas pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Amsterdam.

Kita tidak mengatakan sia-sia upaya yang selama ini dilakukan pemerintah untuk mengungkap kasus itu. Kita hanya menyayangkan bahwa kerja keras dengan pembentukan TPF (Tim Pencari Fakta) kasus Munir akhirnya hanya selesai dengan putusan bebas satu-satunya terdakwa. PR (pekerjaan rumah) terbesarnya, dimulai dari mana penyelidikan kembali kasus Munir itu?

Putusan kasasi MA memang bukan akhir segalanya, meskipun membuat benang kusut kasus tersebut makin sulit diurai. Saat ini protes dari para aktivis HAM makin keras setelah keluarnya putusan kasasi itu. Mereka tetap menuntut pemerintah SBY bisa menuntaskan kasus pembunuhan Munir, bagaimana pun caranya.

Tidak mudah memang membongkar sebuah konspirasi tingkat tinggi. Namun, faktanya adalah bangsa ini telah kehilangan seorang pejuang demokrasi dan HAM yang tangguh. Kematian Munir memang tidak menghentikan perjuangan aktivis HAM untuk terus mengkritisi pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia yang sering dilakukan oleh negara. Tetapi, kita juga tidak ingin perjuangan terus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa.

Kini kita hanya bisa menunggu dan berharap pemerintahan SBY bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa Indonesia terkait upaya mengungkap kematian Munir. Dari mana memulainya terserah pemerintah. Yang jelas, kita menunggu bahwa kasus ini harus terungkap dengan sejelas-jelasnya dan menyeret para pelakunya untuk dihadapkan ke muka hukum.

Memang kasus ini sangat rumit dan perlu penangan yang sangat serius, namun kalau tidak diselesaikan dengan segera, maka akan berdampak buruk pada penegakan hukum di negeri ini. Bukanhkah, kasus ini sudah menggelobal menjadi konsumsi masyarakat dunia, buktinya ketika Presiden SBY ke Eropa, yang ditanya wartawan asing soal Munir, bagaimana kasus Munir?

Nah, melihat semakin luasnya pihak-pihak yang menginginkan kasus meninggalnya Munir ini diselesaikan dengan segera mungkin, maka sudah sewajarnya kalau pemerintah bersama pihak-pihak yang terkait segera menyelesaikan, apapun resikonya.***

 

Riau Pos, Sabtu, 07 Oktober 2006

Solusi Pas di Babel

Kemarahan massa di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mencapai puncaknya Kamis lalu. Setelah malam sebelumnya melakukan aksi di depan Markas Polda Babel, pada hari itu massa yang berjumlah sekitar 2.000 orang merangsek ke kantor gubernur dan melakukan aksi anarki. Massa yang tak bisa lagi ditahan oleh petugas kepolisian yang jumlahnya amat sedikit itu kemudian merusak barang-barang termasuk kendaraan-kendaraan yang terparkir.

Massa yang anarki itu diduga merupakan para penambang di tambang inkonvensional (TI) dan para buruh industri peleburan timah (smelter) swasta. Kemarahan massa merupakan buntut ditutupnya areal TI beberapa bulan belakangan ini serta ditutupnya smelter oleh polisi sejak Rabu lalu. Aksi massa itu bisa jadi juga dipicu oleh ditangkapnya tiga pengusaha yang disangka melakukan praktik penambangan dan ekspor timah ilegal ke Singapura sebanyak 93 kontainer karena tidak dilengkapi letter of credit (L/C). Akibat kegiatan tidak sah ini negara ditaksir rugi Rp 8 triliun.

Melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat Babel, patut diduga bahwa kemarahan massa lebih karena mereka merasa priuk nasinya terancam akibat penutupan penambangan TI dan smelter. Bagi mereka tambang dan industri peleburan timah merupakan sumber penghasilan utama –bahkan sejak nenek moyangnya 400 tahun silam. Bila penutupan terus berlangsung tanpa ada tanda-tanda dibuka kembali, berarti pula tertutuplah sumber nafkah utama mereka. Itu berarti mereka akan menganggur dan kehilangan ladang untuk menghidupi keluarganya.

Di sisi lain pemerintah pusat merasa menderita kerugian mencapai Rp 8 triliun akibat ekspor yang diduga ilegal tersebut. Kerugian itu ditaksir akibat hilangnya royalti serta devisa yang seharusnya dibayar kepada negara. Dalam kondisi keuangan negara sekarang ini, angka triliunan rupiah tentu bukan sedikit. Bahkan kalau praktik-praktik tersebut terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Kedua persoalan tadi tentu saja tak bisa dibiarkan. Negara harus menjamin masyarakat setempat untuk tetap bisa mencari nafkah dari menambang timah, namun juga harus bisa menjaga kerugian akibat ekspor maupun penambangan ilegal. Untuk itu diperlukan solusi yang pas untuk mengatasinya. Solusi yang dapat diterima masyarakat sekaligus menjamin hilangnya unsur kerugian negara. Penataan kembali usaha pertimahan di sana merupakan syarat utama.

Pemerintah pusat maupun daerah mesti duduk satu meja dengan asosiasi industri timah untuk menjamin bahwa pertambangan TI tidak ditutup, tapi sebaliknya menutup pintu bagi usaha-usaha penambangan serta smelter ilegal. Dalam hal ini juga perlu ditata kembali persoalan harga jual hasil timah galian rakyat. Harga beli yang ditawarkan smelter swasta untuk membeli timah galian rakyat tidak boleh lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh PT Timah Tbk dan PT Kobatim –dua perusahaan yang mendapat lisensi resmi membeli timah hasil galian rakyat.

Selama ini para pengusaha smelter mampu menyerap harga lebih tinggi karena mereka tidak terbebani oleh biaya-biaya akibat ekplorasi penambangan timah. Bila ini terus dibiarkan, maka kerugian negara pun kian besar. Tidak semata pada hasil galian timah yang menumpuk pada mereka, tapi juga tidak terkontrolnya kerusakan lingkungan hidup. Sebab, dengan hanya menjadi pembeli hasil timah galian rakyat, para pemilik smelter tak perlu bertanggung jawab pada kerusakan lingkungan akibat TI.

Terkait dengan kerusuhan Kamis lalu, aparat harus bertindak tegas. Pelakunya harus ditangkap dan diadili, terutama mereka yang menjadi dalangnya. Kita sepakat untuk perang terhadap tindakan yang anarki.

Republika, Sabtu, 07 Oktober 2006

Kasus Munir Setengah Mati atau Setengah Hati

MAHKAMAH Agung telah memutuskan bahwa dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir, terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti sebagai pembunuhnya, dan dia hanya terbukti menggunakan surat palsu. Oleh karenanya, dia hanya dihukum dua tahun.

Putusan MA itu berbeda dengan putusan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tingi DKI Jakarta yang menghukumnya 14 tahun.

Meninggalnya Munir telah menjadi isu internasional, terakhir kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Eropa, pers, maupun negarawan asing mempertanyakan penanganan kasus Munir. Mereka ingin tahu siapa pembunuhnya? Presiden sendiri berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Mungkin Presiden kaget dengan perhatian internasional yang mempertanyakan kasus tersebut.

Namun, putusan MA itu juga membuat kita semakin terkejut, sehingga wajar bila kemudian muncul berbagai tanggapan terhadap putusan tersebut. Ada yang kecewa dan ada yang lega, tetapi yang menjadi persoalan adalah alasan pengambilan putusan itu.

Sinar Harapan, Sabtu, 7 Oktober 2006

Halaman Berikutnya »


Blog Stats

  • 474,287 hits

 

Oktober 2006
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.