Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) Taufik Effendi mengatakan, tidak ada pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Sebab, THR disamakan dengan gaji ke-13. Namun, dalam hal kebijakan pengiriman dan penerimaan parcel/bingkisan lebaran, Men-PAN membolehkannya, yaitu bagi atasan kepada bawahan khususnya golongan I dan II.
Masyarakat pun dibolehkan mengirimkan bingkisan lebaran kepada sesuai dengan kebiasaan, atau adat istiadat yang berlaku di setiap daerah. Asalkan, dalam bentuk dan jumlah yang wajar.
Dengan penjelasan Men-PAN itu berarti PNS tidak perlu menunggu dan berharap adanya THR dari pemerintah dan hal itu wajar, mengingat THR yang biasa diterima pegawai swasta dikompensasikan kepada gaji ke-13.
Namun, dalam hal pengiriman parcel menurut hemat kita akan sulit. Sebab, yang biasanya mendapat banyak parcel adalah atasan, dan parcel itu datang dari mana-mana dengan maksud dan tujuan yang beragam. Ada yang ikhlas, namun biasanya kalau jumlahnya besar ujung-ujungnya minta proyek atau fasilitas dll.
Bagi PNS golongan I dan II memang hidup dalam kesederhanaan saat ini karena gajinya sangat minim, sehingga kalau anaknya sudah besar-besar dan kuliah di bangku SMA misalnya, apalagi sudah kuliah, maka dipastikan kehidupannya ’’morat-marit’’ karena harus gali lubang tutup lubang dan gaji yang diterima pun sudah tidak utuh lagi karena selalu dipergunakan untuk meminjam ke bank dan koperasi.
Oleh karena itu, sebaiknya hadiah parcel yang akan diberikan kepada bawahannya di masing-masing departemen sebagusnya dalam bentuk santunan beasiswa sehingga akan sangat menolong bagi PNS golongan renah. Kalau dalam bentuk parcel berupa makanan dan minuman biasanya akan habis begitu saja, kurang berarti dan tidak banyak membantu meringankan beban PNS golongan rendahan, kecuali gaji PNS tahun depan sudah pasti akan dinaikkan mengikuti jejak gaji anggota polisi yang disebut-sebut akan mencapai Rp5 juta per bulan, sehingga ke depan kehidupan PNS termasuk TNI dan Polri serta seluruh pegawai pemerintahan akan semakin sejahtera. Dengan demikian kita bisa berharap kinerja aparatur kita semakin baik dalam melayani masyarakat/publik.
Hal ini hanya bisa dicapai jika gaji dinaikkan dan sanksi diperberat bagi yang bersalah sehingga KKN bisa ditekan seminimal mungkin. Kalau THR bagi PNS sudah jelas dialihkan ke gaji ke-13, maka bagi pegawai swasta yang namanya THR merupakan dambaan, sebab tidak ada yang namanya gaji ke-13.
Dengan demikian tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberi THR, kecuali memang kondisi keuangannya benar-benar sulit sehingga harus ada jalan kel;uar (musyawarah). Sebaiknya selambat-lambatnya THR sudah diberikan seminggu menjelang Lebaran sehingga dapat dipergunakan bagi karyawan/buruh untuk keperluan Lebaran bagi anak dan istrinya. Jika karyawan/buruh senang tentunya diharapkan ’’feedback’’nya mereka akan bekerja lebih baik lagi bagi peningkatan produksi di tempatnya bekerja.
Sedangkan masalah parcel menurut hemat kita sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala dan berkembang terus hingga sampai sekarang ini, sehingga isi parcel bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam bentuk kuci mobil, sertifikat rumah dll.
Tentu saja parcel itu bagus bila niatnya baik dan nilainya tidak terlalu mahal. Dengan demikian, bisnis percel pun akan ttap hidup dan berkembang sehingga tidak mematikan mata pencarian orang yang selama ini menekuni bisnis parcel. Kalau KPK keras melarang pejabat negara menerima parcel karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, hal itu khusus bagi pejabat karena selama ini sudah disalahgunakan untuk maksud negatif, merugikan negara.
Berita Sore, 07 Oktober 2006



Komentar Terakhir