MAHKAMAH Agung telah memutuskan bahwa dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir, terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti sebagai pembunuhnya, dan dia hanya terbukti menggunakan surat palsu. Oleh karenanya, dia hanya dihukum dua tahun.
Putusan MA itu berbeda dengan putusan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tingi DKI Jakarta yang menghukumnya 14 tahun.
Meninggalnya Munir telah menjadi isu internasional, terakhir kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Eropa, pers, maupun negarawan asing mempertanyakan penanganan kasus Munir. Mereka ingin tahu siapa pembunuhnya? Presiden sendiri berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Mungkin Presiden kaget dengan perhatian internasional yang mempertanyakan kasus tersebut.
Namun, putusan MA itu juga membuat kita semakin terkejut, sehingga wajar bila kemudian muncul berbagai tanggapan terhadap putusan tersebut. Ada yang kecewa dan ada yang lega, tetapi yang menjadi persoalan adalah alasan pengambilan putusan itu.
Sinar Harapan, Sabtu, 7 Oktober 2006



0 Tanggapan ke “Kasus Munir Setengah Mati atau Setengah Hati”