Bukan baru pertama ini saja Mahkamah Agung membebaskan terdakwa dari tuduhan, meskipun pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah memutuskan si terdakwa bersalah.
Sebelum vonis bebas Pollycarpus dalam dakwaan pembunuhan aktivis HAM Munir, tokoh politik Akbar Tanjung dan banyak lainnya juga divonis tidak bersalah di tingkat kasasi MA, sehingga kontroversial putusan para hakim di negeri ini sepertinya tidak pernah habis-habisnya.
Padahal, yang diperiksa itu ke itu juga, mulai dari hasil pemeriksaan berkasnya, barang bukti, saksi-saksinya, dan dasar hukumnya juga sama, sehingga aneh kalau persepsi hakim bisa bertolak belakang.
Pollycarpus hanya terbukti memalsukan surat tugas saja. Ketua majelis hakim kasasi, Iskandar Kamil mengatakan MA menyatakan dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ditemukan bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Jadi, MA hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena terbuktinya dakwaan kedua tentang penggunaan surat palsu. Untuk dakwaan menggunakan pidana palsu, bukti-buktinya cukup jelas karena surat yang digunakan oleh Pollycarpus untuk terbang ke Singapura dikeluarkan oleh pejabat PT Garuda Indonesia yang tidak memiliki kewenangan.
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar.
Pada 12 Desember 2005, PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
Di tingkat banding, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Pusat dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Pada vonis tingkat banding itu, juga telah mencuat pendapat berbeda dari hakim tinggi bahwa Pollycarpus tidak terbukti membunuh dan hanya terbukti menggunakan surat palsu.
Padahal, dalam pemeriksaan sejumlah saksi disebut-sebut banyak pihak yang terkait dari hasil pembicaraan telefon, termasuk dengan pihak BIN. Justru itu, kasus Munir ini kembali mentah dan untuk mencari tahu siapa dalang dan pelaku pembunuhan sebenarnya diperlukan kerja keras dari polisi.
Hemat kita kerja keras polisi akan sangat menentukan. Kalau polisi ngotot mengerahkan semua kemampuannya kita optimis tersangka baru dapat ditangkap. Tentunya Pollycarpus diharapkan koperatif dengan pihak penyidik, membantu untuk mengungkap trabir misteri pembunuhan aktivisi Munir yang dikenal vokal terhadap pemerintah di masa lalu.
Pokoknya siapa saja perlu mendukung tugas-tugas penyidik untuk membongkar jaringan pelaku pembunuh Munir di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Singapura – Amsterdam.
Kalau Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, perlu keterbukaan dari semua instansi untuk menguak kebenaran dalam kasus terbunuhnya aktivis hak asasi manusia Munir hal itulah yang diharapkan semua pihak agar kasus sebenarnya terungkap.
Tanpa dukungan dan keterbukaan dari pihak-pihak terkait kasus ini akan sulit dibuka, meskipun istri Munir (Suciwati) terus ’’meradang’’ dan berupaya mencari tahu siapa pembunuh suaminya dengan mengadu ke Kongres dan Senat Amerika, dan menyiapkan langkah hukum di Negeri Belanda.
Kita bisa memaklumi betapa kecewanya Suciwati setelah Pollycarpus dibebaskan, berarti tidak ada hasil kerja polisi, jaksa dan pecinta HAM termasuk dirinya selama ini, sia sia belaka. Adalah wajar kalau polisi kecewa, jaksa pun pasti kecewa berat dan harusnya mengajukan upaya hukum banding dan mencari bukti-bukti baru yang bisa menguatkan tuduhannya. Mudah-mudahan ke depan akan terungkap siapa pembunuh Munir sebenarnya.
Berita Sore, 10 Oktober 2006



0 Tanggapan ke “Pasca Vonis Bebas, Istri Munir Meradang”