Arsip untuk Oktober 13th, 2006

Korupsi dalam Pemberantasan Korupsi

Perdebatan tentang pengadilan korupsi anggota DPRD makin keras. Sebelumnya DPR telah menyampaikan rekomendasi panitia kerja yang meminta presiden untuk menghentikan pengadilan anggota DPRD yang diadili karena perkara korupsi APBD. Alasannya, Peraturan Pemerintah No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD telah dicabut pada September 2003. Apa yang sebenarnya terjadi? Setelah keluar PP No 110 tahun 2000 banyak pejabat pemerintahan daerah menghadapi kasus korupsi. Tahun 2003 PP tersebut dicabut setelah proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sekarang ada 33 anggota DPRD yang kasusnya telah diputus di tingkat kasasi, dan lebih banyak lagi yang kasusnya dalam persidangan.

Namun ada masalah penting yang perlu diperhatikan. Ada anggota DPRD yang mengungkapkan bahwa mereka diperas oleh jaksa, bahkan dijadikan semacam mesin pembayaran tunai otomatis. Selain itu, rekomendasi DPR ke pemerintah itu juga bernada menekan, karena kalau tidak dilaksanakan akan ada konsekuensi politik yang dilakukan.

Ini semua menunjukkan bahwa korupsi memang masih merajalela di negeri ini, dan pemberantasan korupsi hanya menjadi permainan politik di tingkat elite. Aroma politik “tebang pilih” dalam pemberantasan korupsi tercium sangat menyengat, bahkan korupsi dalam pemberantasan korupsi sedang dipertontonkan. Oleh karena itu, sangat disayangkan bahwa DPR melalui rekomendasi itu memperlihatkan tindakan intervensi terhadap proses peradilan.

Mereka yang kasusnya sampai tingkat kasasi, dan kasusnya disidang ketika PP 110/2000 masih berlaku, semestinya segera divonis. Kejaksaan dan pengadilan seharusnya mengutamakan pertimbangan hukum, bukan melihat konstelasi politik yang menyoroti masalah ini. Lagipula masih ada kemungkinan upaya hukum oleh anggota DPRD yang divonis, yaitu mengajukan peninjauan kembali.

Dalam kasus lain yang sedang dalam proses sidang di pengadilan, DPR tidak perlu intervensi kepada pemerintah, walaupun menemukan masih digunakannya PP 110/2000 untuk mendakwa mereka terlibat korupsi. Pertama, perkara yang sedang disidangkan hanya bisa dihentikan oleh pengadilan.

Pengadilan semestinya melihat dengan cermat apakah dakwaan didasarkan pada peraturan yang masih berlaku atau sudah dicabut. Kalau perkara didasarkan peraturan yang sudah dibatalkan tetap berjalan, masalahnya ada pada kredibilitas hakim di pengadilan. Kedua, dalam konteks ini DPR tidak harus menekan pemerintah, sebab pertarungan ini justru terletak pada adu argumentasi di pengadilan.

Yang lebih memprihatinkan sebenarnya justru fakta yang diungkapkan bahwa ada praktik pemerasan yang dilakukan jaksa terhadap pejabat pemerintahan di daerah yang terkait kasus korupsi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di daerah memang sangat lemah, apalagi sejauh ini belum terdengar ada jaksa yang dilaporkan dalam kaitan kasus tersebut.

Kalau ada anggota DPRD yang diperas jaksa, apalagi menakut-nakuti dengan PP 110/2000 yang sudah dibatalkan, mengapa mereka diam? Laporkan saja itu ke aparat penegak hukum atau ke KPK. Anggota dewan semestinya memiliki keberanian untuk menempuh jalur hukum ini, bukan sekadar mengatakan di depan pers. Partai politik yang menjadi organisasi naungan anggota DPRD ini semestinya bergerak mendukung di jalur ini. Bukan menekan pemerintah melalui DPR.

Kejaksaan Agung juga semestinya cepat merespons adanya pernyataan tentang pemerasan oleh jaksa di daerah. Ini adalah korupsi yang buruk karena dilakukan dengan menuding pihak lain korupsi. Inilah masalah yang serius di Indonesia: korupsi dalam pemberantasan korupsi. Memburu koruptor tidak mudah, tetapi koruptor di antara “pemburu” koruptor adalah yang paling licin.

Oleh karena itu, kalau DPR benar sejiwa dengan rakyat yang ingin bebas dari praktik korupsi, bawalah jaksa korup itu ke proses hukum. Bersihkan kejaksaan dari orang-orang tak bermoral. Kalau DPRD dan DPR tidak berani menempuh proses ini, maka suburlah korupsi di Indonesia. Sebab, hanya koruptor yang menyukai kejaksaan yang korup. Mereka akan berkomplot untuk memperdayai rakyat.

Suara Pembaruan, 13 Oktober 2006

Nasib Irak dan Korut Memang Beda

Menyusul pengumuman uji nuklir Korut, Presiden George W Bush yang dikenal keras dalam soal proliferasi nuklir, Rabu (11/10), menegaskan, AS tidak akan menyerang Korut. Pernyataan Presiden Amerika Serikat itu serta-merta menimbulkan pertanyaan luas, mengapa ia bisa bersikap begitu terhadap Korut, sementara terhadap Irak ia seperti terburu-buru melakukan serangan ke Irak, meski dasar untuk melakukan hal itu kemudian tidak terbukti.

Ya, nasib Irak tampaknya memang berbeda dengan nasib Korut. Oleh kebijakan tokoh yang sama, kini Irak tampak semakin tenggelam dalam kekacau-balauan.

Semua itu tak diragukan lagi dipicu oleh invasi AS yang dilandasi oleh tuduhan bahwa Irak mengembangkan senjata pemusnah massal. Kita semakin merasa bahwa Irak merupakan satu tragedi justru ketika tuduhan AS itu tidak terbukti.

Dengan mengangkat kontras antara Irak dan Korut, tidak berarti kita pro terhadap serangan ke Korut. Kita sekadar mengamati bahwa memang Korut berbeda dengan Irak. Sebelum menyerbu Irak, AS memang menghadapi tentangan bahkan dari sekutu-sekutu Barat dan Arabnya. Kini tentangan terhadap ide menyerang Korut paling keras justru datang dari Korsel dan China.

Masuk akal kalau Korsel keberatan Korut diserang. Pertama, tentu Korsel melihat pengaruh langsung serangan tersebut terhadap keamanan dirinya, karena Korut yang diserang pasti akan melakukan pembalasan kepada Korsel juga. Berikutnya, serangan terhadap Korut juga akan mengubur kemungkinan tercapainya perdamaian di Semenanjung Korea, yang ada justru jatuhnya banyak korban di antara warga kedua Korea yang beberapa waktu terakhir justru sedang giat mengembangkan kontak.

Dalam konferensi pers hari Rabu (11/10), Bush menjelaskan mengapa tidak akan menyerang Korut, yaitu karena diplomasi masih bisa diharapkan.

Diplomasi yang diharapkan adalah diplomasi multilateral, bukan diplomasi satu lawan satu. Menengok pengalaman hari kemarin, perundingan multilateral kelihatannya mendekati hasil, padahal gagal, karena Korut pada dasarnya ingin perundingan langsung dengan AS.

Meski demikian, perundingan ini masih dijadikan sebagai gantungan AS dalam menangani masalah Korut. Apakah ini baik atau buruk, yang jelas perundingan itu membuat Korut tidak semalang Irak yang, meski tidak terbukti memiliki senjata pemusnah massal, harus menanggung derita seperti sekarang ini.

Kompas, Jumat, 13 Oktober 2006

KPU yang Nasional, Tetap, dan Mandiri

Di tengah kian sempitnya waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu (PP) –mengingat pemilu yang tinggal 2,5 tahun lagi– pemerintah telah mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR Selasa lalu. Seperti sudah diduga, pemerintah akhirnya memasukkan usul agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah dihapus, lalu diganti dengan panitia pemilihan yang bersifat sementara.Kita patut mengkritisi usulan pemerintah tersebut. Tidak hanya DPR yang menjadi mitra pemerintah dalam membahas RUU PP itu. Akan tetapi juga semua komponen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan sesuai dengan konstitusi. Apalagi pemerintah melalui Depdagri juga telah berjanji untuk menerima masukan sebanyak-banyaknya dari kalangan masyarakat agar produk RUU yang dihasilkan bermutu baik.

Bermutu baik saja tentu belumlah cukup. Hal yang lebih penting lagi adalah sesuai dengan konstitusi. Mengapa kita ingatkan demikian? Sebab, bila usul tersebut lolos maka bisa dibilang penyelenggara pemilu di daerah tingkat I maupun II inkonstitusional. Kita tidak tahu ada pemikiran apa di balik usul pemerintah tersebut. Dugaan paling masuk akal adalah pemerintah kemungkinan ingin pelaksana pemilu di daerah berada di dalam kekuasaannya. Lebih jauh lagi, KPU di daerah nantinya bisa disetir oleh pemerintah.

Sesuai dengan konstitusi kita yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 22E ayat (5), “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri“. Dari bunyi pasal 22E ayat (5) tadi jelas bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU bersifat nasional yang berarti mencakup seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada alasan bahwa KPU hanya ada di tingkat pusat, sedangkan di tingkat daerah cukup dengan panitia ad hoc saja. Dengan membentuk panitia pemilu di tingkat daerah (provinsi serta kabupaten/kota) yang bersifat sementara, bisa dikatakan struktur KPU tidak sesuai dengan konstitusi.

Sifat “tetap” juga berkaitan dengan sifat “nasional” KPU. Ini dimaksudkan KPU yang permanen dari pusat sampai daerah menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. Di lain pihak, keanggotaannnya dapat diganti sesuai dengan masa jabatan tertentu. Dengan kesinambungan inilah diharapkan tidak ada tumpang-tindih dalam pembuatan dan pengambilan keputusan terkait persoalan-persoalan pemilu.

Demikian halnya dengan sifat “mandiri”. Hal ini dimaksudkan agar dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar terutama pemerintah. Bila KPU di daerah dibentuk ad hoc dan dipilih oleh pemerintah, artinya kita akan set back ke masa lalu di mana penyelenggara pemilu bisa diatur oleh pemerintah yang berkepentingan dengan hasilnya.

Dalam proses demokratisasi yang kita bangun kembali setelah jatuhnya rezim otoriter Orde Baru, produk-produk hukum berupa UU haruslah disandarkan pada konstitusi. Hal ini akan menjauhkan kita dari kekacauan hukum serta turunan-turunannya yang justru kontra demokrasi. Oleh karenanya kita berharap DPR sebagai salah satu kekuatan negara mampu memainkan perannya dalam mengawal konstitusi. Tidak bervisi jangka pendek yang hanya mendahulukan kepentingan kelompoknya. Pemerintah juga harus membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memberikan masukan terkait RUU PP ini.

Republika, Jumat, 13 Oktober 2006

Membawa Kasus Munir ke PBB

- Upaya Suciwati memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas kematian suaminya, Munir, patut dipuji. Betapa ia sangat gigih dan tak kenal menyerah sampai akhirnya sekarang berencana membawa kasus itu ke Sub-Komisi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pujian juga datang dari berbagai pihak, termasuk Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia B Lynn Pascoe, ketika menerima Suciwati bersama Ketua Kontras Usman Hamid dan Koordinator Human Rights Watch Group Rafendi Djamin. Apalagi sekarang angin baru didapatkan setelah Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus bukan pembunuh Munir. Berarti kasus itu kembali gelap.

- Semua langkah Suciwati merupakan hak pribadinya, namun tidak sedikit yang meminta agar dirinya tak sampai membawa kasus kematian Munir itu ke PBB. Di antaranya, yang mengharap semua itu ditangani di dalam negeri adalah Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Alasannya, sudah ada keseriusan dari pihak kita, termasuk Kapolri Jenderal Pol Sutanto, untuk membongkar kasus tersebut. Kalau sampai dibawa ke dunia internasional, masalahnya bisa lebih rumit dan di dalam negeri malah tidak akan bisa terselesaikan dengan baik. Rasanya imbauan Ketua MPR itu layak dipikirkan dan semua langkah yang ditempuh perlu dipertimbangkan secermat mungkin.

- Ini bukan semata-mata persoalan hak karena kita pun punya kepentingan sebagai bangsa. Walaupun nilai-nilai hak asasi manusia universal dan telah mengglobal, bukan berarti semuanya harus dibawa ke sana, kecuali sudah benar-benar mentok dan tak mendapat perhatian selayaknya di dalam negeri. Menurut Hidayat Nur Wahid, Kapolri yang sekarang berbeda dari sebelumnya dan presiden pun telah menunjukkan komitmen luar biasa. Namun rupanya hal itu belum cukup meyakinkan Suciwati dan beberapa aktivis HAM di negeri ini. Terlebih Presiden SBY tak segera memimpin langsung Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.

- Mungkin apa yang dipikirkan Suciwati dan kawan-kawan juga menjadi pemikiran banyak orang. Artinya, kalau ditanya apakah kita cukup optimistis kasus itu dapat terungkap dan ditemukan pembunuhnya, mungkin sebagian besar mengatakan tidak. Belajar dari pengalaman selama ini, tampaknya kasus itu akan menjadi misteri sampai akhir zaman. Kasus pembunuhan wartawan Bernas Udin di Yogya misalnya, tetap tak tersentuh sampai sekarang kendati perjuangan untuk itu juga tak pernah padam. Orang menduga-duga ada kepentingan institusi yang terkait dengan kekuasaan di balik kasus-kasus itu. Jadi, memang akhirnya keseriusan pun diragukan.

- Mungkinkah kita memberikan kesempatan sekali lagi kepada Kapolri dan semua pihak terkait di dalam negeri untuk mengungkap secara tuntas dengan menangkap pelakunya? Bukankah komitmen seorang kepala negara juga dipertaruhkan dalam hal ini? SBY tentu tak bisa hanya bermain kata-kata atau sekadar lips service ketika berjanji untuk membantu penegakan hukum khususnya terkait dengan kematian Munir. Apa pun alasannya, semua itu memang menjadi hak secara individu. Namun alangkah baiknya jika segala sesuatu dibicarakan lagi bersama di antara kita. Akan lebih baik dan sudah semestinya kalau kita sendiri mampu tanpa meminta bantuan pihak luar.

- Memang ada argumen lain yang mendukung, sebab kasus itu ada kaitannya dengan negara lain. Antara lain karena tempat kejadian perkara (locus delicti) di Belanda maka mereka pun menunjuk beberapa ahli hukum Belanda untuk menjadi kuasa hukum. Tim itu bertugas membantu penyelidikan dan menuntut tanggung jawab Pemerintah Belanda terhadap kematian Munir di pesawat saat mendarat di Amsterdam. Selain itu, yang duduk bersebelahan dengan Munir ketika itu adalah seorang warga negara Belanda. Sebenarnya semua upaya mencari keadilan haruslah didukung, namun perlu diupayakan maksimal agar kasus tersebut cukup ditangani di dalam negeri.

Suara Merdeka, Jumat, 13 Oktober 2006


Blog Stats

  • 474,287 hits

 

Oktober 2006
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.