GLOBALISASI dan liberalisasi telah membuat pergerakan kepentingan tidak mampu lagi dikekang batas-batas negara. Atas nama kebebasan dan demokrasi orang, lembaga atau bahkan negara saling klaim untuk menguasai dan meraih keuntungan satu sama lain.
Dampak globalisasi seperti ini juga melanda kekayaan intelektual dan budaya kita. Pihak-pihak di luar negeri dapat dengan mudah mengklaim hasil kreativitas, karya cipta, bahkan budaya kita sebagai hasil ciptaan mereka dan menarik keuntungan sebesar-besarnya dari hal itu.
Bukan satu dua kali fenomena seperti ini terjadi. Berbagai produk dan karya bangsa yang bahkan telah menjadi bagian sehari-hari kehidupan kita dapat dengan mudah diklaim pihak lain sebagai milik mereka. Pihak-pihak di luar negeri bahkan tidak segan untuk mematenkan hal hasil kreativitas kita.
Cerita tentang tempe yang dipatenkan sebuah lembaga di Jepang sungguh menyesakkan. Begitu juga angklung yang diklaim sementara kalangan di Malaysia, kebaya yang diakui sebagai asli kreasi Jepang, Malaysia, bahkan Afrika Selatan.
Ironisnya, menghadapi fenomena seperti itu, kita lebih sering hanya terperangah, tanpa mampu mempertahankan hak. Kita kecewa, tetapi tidak berdaya melakukan apa-apa. Karena memang, begitu pihak lain telah mematenkan sebuah karya ciptaan terlebih dahulu, hukum positif telah mengakuinya sekaligus melindungi kepentingan itu.
Situasi tidak adil itu, percaya atau percaya, mau tidak mau, dan suka tidak suka harus kita terima. Kita juga harus menaati aturan yang telah dilahirkan oleh peradaban, aturan yang ditaati oleh seluruh penghuni bumi.
Karena itu, kita menghargai upaya seniman kebaya kita Adjie Notonegoro yang pekan lalu mendeklarasikan kebaya sebagai busana nasional wanita Indonesia. Deklarasi seperti ini tidak saja perlu, tetapi juga sangat mendesak dilakukan. Mendesak karena kesadaran kita akan hak cipta sangatlah rendah.
Banyak perancang busana kita langsung bangga saat motif kebaya atau batik mereka beredar di luar negeri. Mereka pun sering lupa mematenkan karya. Tahu-tahu sebuah klaim muncul dan hasil kreasi mereka telah dipatenkan pihak lain nun jauh di sana.
Kita menghargai upaya pemerintah, bersama pemerintah daerah yang tengah menginventarisasi karya-karya seni tradisional, sumber daya hayati, dan folklor dari berbagai daerah di Indonesia.
Namun, sekali lagi setelah itu, jangan lupa mematenkan. Jika tidak, kita hanya dikenang sebagai bangsa yang punya banyak karya cipta, tetapi tak punya hak mengakui sebagai miliknya. Ibarat seorang ibu yang melahirkan, tetapi tak boleh mengakui sang jabang bayi sebagai anaknya. Ini sungguh amat menyakitkan.
Media Indonesia, Sabtu, 18 November 2006



Komentar Terakhir