Arsip untuk Desember 1st, 2006

Sulitnya Mencari Hakim Agung

HASIL rekrutmen calon hakim agung oleh Komisi Yudisial mengundang kontroversi, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Bukan hanya itu, dana yang dihabiskan Komisi Yudisial dalam proses seleksi tersebut tergolong besar, Rp2,6 miliar. Persoalan-persoalan itulah yang disorot tajam sejumlah anggota Komisi III DPR pada dengar pendapat dengan Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (29/11).

Proses seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial merupakan mekanisme baru dalam dunia hukum di Indonesia. Sejak terbentuk pada 2004, Komisi Yudisial oleh konstitusi diberi kewenangan untuk menyeleksi calon hakim yang nanti duduk di Mahkamah Agung. Sebelumnya, proses rekrutmen itu dilakukan Mahkamah Agung.

Sebagai mekanisme baru, wajar bila proses itu disorot banyak kalangan. Beragam pendapat pun bermunculan. Bahkan, sejak awal proses seleksi berlangsung, muncul tentangan, terutama dari Mahkamah Agung saat hubungannya dengan Komisi Yudisial kurang harmonis.

Ketika itu, Mahkamah Agung mengharuskan para hakim yang ingin melamar lewat lembaga MA dan melarang para hakim langsung melamar ke Komisi Yudisial. Namun, faktanya, banyak para hakim yang langsung melamar ke Komisi Yudisial.

Kontroversi terus bermunculan sampai Komisi Yudisial menetapkan enam calon hakim agung pada pekan pertama November lalu. Dikatakan kontroversi lantaran minimnya calon hakim agung yang dihasilkan KY. Itu sangat kontradiktif dengan jumlah calon pelamar yang mencapai 130 orang. Padahal, ada enam posisi lowong di Mahkamah Agung. Sesuai dengan ketentuan, KY mestinya mengajukan tiga nama untuk satu posisi. Totalnya KY harus mengajukan 18 nama calon hakim agung ke DPR. Karena itulah, DPR mengembalikan lagi enam nama calon hakim agung kepada KY untuk dilengkapi menjadi 18 nama.

Kontroversi juga muncul terkait dengan tidak berimbangnya komposisi hakim agung dari jalur karier dan nonkarier. Dari enam calon hakim agung yang dihasilkan KY, hanya ada dua dari jalur karier. Minimnya hakim karier yang lolos seleksi menimbulkan pertanyaan apakah ada unsur subjektivitas dari KY, mengingat hubungannya yang kurang akur dengan MA?

Dan, yang paling kontroversial, KY meloloskan seorang calon hakim agung yang kini berstatus tersangka. Betul, kita mesti menghargai asas praduga tidak bersalah, apalagi belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, harus diingat, konstitusi mengamanatkan kepada KY agar menjaring calon hakim agung yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Menjaring hakim-hakim unggulan untuk duduk di lembaga Mahkamah Agung bukan pekerjaan mudah dan murah. Apalagi bila mengacu kepada konstitusi, yakni mencari manusia yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Kita mengharap kesulitan KY mencari calon hakim agung tidak terkait dengan fakta bahwa 40% hakim di Indonesia bermasalah. Semua pihak, terutama KY, harus tetap optimistis bahwa masih banyak hakim yang benar dan bersih.

Kita juga percaya KY akan terus memperbaiki mekanisme rekrutmen sehingga tidak lagi mengundang kontroversi. Melalui penjalinan kerja sama dengan berbagai pihak dan penerapan metode jemput bola, kita berharap, KY mampu menjaring hakim-hakim unggulan.

Kita tidak ingin kesulitan mencari hakim agung identik dengan sulitnya menumbuhkan dan membangun supremasi hukum di Tanah Air karena sulit mencari hakim yang benar-benar hakim. Hakim yang mengerti hukum dan memiliki nurani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Bukan sebaliknya, membolak-balik kebenaran dan keadilan.

Media Indonesia, Jum’at, 01 Desember 2006


Blog Stats

  • 481,571 hits

 

Desember 2006
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.