Arsip untuk Desember 21st, 2006

Menata Lembaga Negara

NEGARA ini sudah mengalami inflasi lembaga. Nomenklatur lembaga itu bermacam-macam. Komisi, mahkamah, dewan, majelis, unit, atau badan. Lembaga itu dibentuk berdasarkan konstitusi, undang-undang, dan keppres.

Sedikitnya ada 50 lembaga/komisi negara. Ironisnya, kehadiran lembaga-lembaga itu sama sekali tidak mengurangi problem kebangsaan. Tugas dan fungsi mereka malah cenderung tumpang-tindih. Konflik antarlembaga pun tak terhindarkan.

Satu yang pasti, keberadaan lembaga-lembaga negara itu sangat membebani keuangan negara. Triliunan rupiah uang negara yang bersumber dari utang dan pajak setiap bulan dipakai untuk menggaji anggota dan membiayai operasional lembaga-lembaga tersebut.

Standar gaji bulanan dan tunjangan pun berbeda-beda sesuai dengan selera. Sama-sama pejabat negara, angkanya bisa berbeda-beda. Misalnya, Presiden menerima gaji pokok plus tunjangan sebesar Rp62,7 juta. Take home pay Ketua DPR Rp30,9 juta, sedangkan untuk Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua MA Rp20 juta.

Untuk komisi negara juga tidak sama. Ketua KPU dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) digaji Rp18 juta. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bergaji pokok Rp12,5 juta plus tunjangan Rp2 juta. Untuk Ketua KPK, take home pay sekitar Rp60 juta.

Tumpang-tindih tugas dan wewenang lembaga negara itulah yang membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluh. Keluhan Kepala Negara itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/12).

Harus diakui, keberadaan lembaga dan komisi negara itu tidak sekadar soal distribusi kekuasaan dan perubahan sistem sosial politik pascaamendemen UUD 1945. Tapi, sekaligus memperlihatkan tabiat bangsa yang hendak menyelesaikan persoalan secara ad hoc. Ada masalah, cara termudah adalah dengan membentuk lembaga baru. Sebagai contoh, ada flu burung, dibentuk Komnas Flu Burung. Padahal aparatur pertanian dan kesehatan ada dan hadir di setiap kabupaten.

Inflasi lembaga negara juga berkaitan dengan amendemen konstitusi yang kental diwarnai transaksi di antara kekuatan politik yang menghuni Senayan. Sudah waktunya mendesain ulang konstitusi untuk menjadi payung hukum lembaga-lembaga negara. Konstitusi harus mengatur secara jelas dan tegas kewenangan, status, mekanisme pengisian jabatan, sampai hubungan kelembagaan semua lembaga negara.

Konstitusi juga harus menjamin tidak ada lagi dominasi satu lembaga atas yang lainnya. Kesetaraan antarlembaga itu akan memastikan berlangsungnya mekanisme checks and balances.

Kelemahan mendasar dalam amendemen konstitusi ialah memindahkan pusat kekuasaan dari istana ke DPR sekalipun negara menganut sistem presidensial. Pergeseran dari kekuasaan yang executive heavy selama Orde Baru ke arah legislative heavy di era reformasi membawa serta ekses-ekses kewenangan. Salah satunya adalah inflasi kelembagaan tadi. Yang lainnya adalah lambannya pengambilan keputusan oleh Presiden karena terlalu banyak hal yang harus dimintakan persetujuan DPR.

Penataan ulang juga dilakukan terhadap komisi negara, terutama komisi yang tinggal papan nama, tapi masih menerima anggaran. Apalagi, terlalu banyak komisi yang hanya mampu memproduksi rekomendasi tanpa hasil.

Sudah tidak ada waktu lagi untuk mengeluhkan tumpang-tindih tugas dan wewenang lembaga dan komisi negara. Presiden harus mengambil langkah konkret untuk membenahinya. Minimal dimulai dengan membenahi lembaga yang dasar pembentukannya melalui keppres. Setelah itu baru membenahi lembaga yang dibentuk dengan undang-undang atau konstitusi.

Media Indonesia, Kamis, 21 Desember 2006

Legislasi

Mahkamah Konstitusi (MK) terus bekerja. Bahkan beberapa bulan lalu, lembaga ini terus melanjutkan sidangnya kendati aliran listrik padam. Mereka menyalakan sejumlah lilin agar para hakim bisa membacakan putusannya. Sejumlah putusannya kadang sangat mengejutkan. Selasa (19/12) lalu, misalnya, mereka menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanggar konstitusi.

MK berpendapat bahwa Pasal 53 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan Pasal 24A Ayat (5) UUD 1945. Pasal 53 mengatur tentang pembentukan pengadilan khusus tipikor. Sedangkan Pasal 24A Ayat (5) menyebutkan bahwa pembentukan pengadilan harus melalui suatu undang-undang tersendiri, bukan mendompleng pada undang-undang lain.

Putusan ini tentu saja membuat kita terhenyak. Sebagian orang bahkan berprasangka buruk bahwa MK menghambat pemberantasan korupsi. Namun, MK tampaknya sudah mengantisipasi kemungkinan munculnya prasangka tersebut. Karena itu, MK menyatakan bahwa putusan itu tidak serta-merta membubarkan Pengadilan Tipikor, tapi memberi tenggat hingga tiga tahun sejak putusan tersebut dibuat. Dengan demikian, ada waktu bagi DPR dan pemerintah untuk membuat Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Selain itu, Pengadilan Tipikor yang ada saat ini tetap berlaku hingga jangka waktu tersebut.

Putusan MK ini seharusnya menyadarkan kita bahwa ada yang tak beres dalam pembuatan undang-undang. Apa yang dilakukan MK sudah sesuai dengan tugasnya. Bahkan, dalam putusannya kali ini, MK relatif bersuara bulat. Satu hakim yang membuat pendapat berbeda (dissenting opinion/DO) bukannya mementahkan putusan, justru menuntut ketegasan. Hakim itu, Laica Marzuki, berpendapat bahwa putusan tersebut semestinya berlaku seketika, bukan memberi transisi. Hal ini berbeda dengan sejumlah putusan MK sebelumnya yang melahirkan DO yang mementahkan pendapat mayoritas hakim.

Sejak kelahirannya pada 2003, MK telah menguji 50 undang-undang. MK mengabulkan 28 permohonan uji materi yang diajukan kepada mereka. Hal ini memperlihatkan bahwa proses legislasi yang dilakukan DPR dan pemerintah tak cukup hati-hati. Padahal, setiap pembuatan undang-undang bisa menghabiskan dana miliaran rupiah. Dari anggaran DPR pada 2006, per undang-undang menghabiskan Rp 640 juta. Tahun 2007 naik menjadi Rp 1,2 miliar per undang-undang. Sedangkan anggaran pemerintah untuk setiap undang-undang bisa menelan sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 6 miliar. Bahkan galibnya, setiap menteri membuat anggaran tambahan dari dana nonbujeter hingga Rp 5 miliar per undang-undang. Tentu saja yang terakhir ini sulit dibuktikan.

Memang, kita tak bisa menyalahkan begitu saja para pembuat undang-undang, terutama DPR. DPR periode 2004-2009 menargetkan pembuatan 284 undang-undang. Artinya, tiap tahun mesti menyelesaikan lebih dari 56 undang-undang, atau lebih dari empat undang-undang per bulan. Tentu pekerjaan yang sangat berat. Apalagi pada awal dan akhir periode masa jabatan DPR dan pemerintah akan disibukkan oleh urusan pemilu.

Secara rinci, pada 2005 DPR mengagendakan pembahasan 55 RUU, pada 2006 ada 78 RUU, dan pada 2007 juga ada 78 RUU. Namun, pada 2005 dan 2006 masing-masing hanya menghasilkan 14 dan 37 undang-undang, sehingga masih jauh di bawah target. DPR periode 1999-2004 juga meninggalkan 61 RUU yang belum diselesaikan sehingga menjadi beban DPR periode saat ini. Besarnya jumlah RUU yang diagendakan DPR bersama pemerintah memang suatu keharusan setelah Indonesia memasuki fase reformasi. Salah satu jalan yang harus dilalui untuk suksesnya tujuan reformasi adalah membenahi perundang-undangan kita. Agar reformasi tidak tercecer zaman, maka menggenjot kelahiran undang-undang adalah suatu keharusan. Tentu saja akibatnya banyak terjadi lubang-lubang, karena faktor teknis maupun politis. Dalam kasus Pengadilan Tipikor tentu termasuk kategori kecelakaan teknis. Namun, banyak hal justru merupakan akibat pertarungan kepentingan, misalnya dalam hal regulasi migas, kelestarian alam, sumber daya air, listrik, dan sebagainya.

Pada titik inilah kita harus mendorong MK agar mengembalikan semua produk legislasi ke pangkuan UUD 1945.

Republika, Kamis, 21 Desember 2006

Pengadilan Tipikor, Kekuatan Pemberantasan Korupsi

- Kita kutip pendapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) bertentangan dengan UUD 1945 tidak menjadi penghambat bagi KPK untuk memberantas korupsi”. Kita catat banyak pendapat yang menyesalkan putusan pembubaran Tipikor, Selasa lalu. Keputusan hakim MK tersebut disebut-sebut kontraproduktif dan justru menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dalam konteks respons wakil ketua KPK itu, kita sepakat komitmen dan implementasi keseriusan harus lebih dipadupadankan.

- MK sendiri menyiratkan dukungan kuat dengan memberi batas waktu tiga tahun kepada DPR untuk membentuk undang-undang (UU) Tipikor yang baru. Jika tidak terpenuhi, kasus korupsi akan ditangani melalui peradilan umum. Dalam putusannya MK menyatakan pengadilan Tipikor harus diatur dalam UU tersendiri, terpisah dari UU KPK, sehingga Pasal 53 UU KPK yang mengatur tentang pengadilan khusus tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Padahal selama ini, salah satu kekuatan KPK adalah pengadilan korupsi yang terpisah dari pengadilan umum, yang terbukti memberi citra kita benar-benar serius menangani kejahatan tersebut.

- Eksistensi KPK sebagai lembaga extra judicial memang diakui, setidak-tidaknya telah menciptakan efek takut kepada aparat pemerintah. Misalnya fenomena keengganan aparat untuk menjadi pimpinan proyek. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut kondisi tersebut bisa memacetkan pembangunan, sehingga dia meminta ada aturan yang melindungi pejabat. Pada sisi lain, berbagai perkembangan yang muncul, antara lain realitas perlawanan dari lingkaran korupsi dengan beragam cara, menuntut institusi-institusi yang terkait dengan penegakan hukum untuk meningkatkan kapasitasnya. Juga dibutuhkan sinergi untuk melangkah secara bersama-sama.

- Selama ini muncul banyak pendapat, hukum menyebabkan unpredictability, misalnya lewat pengopinian bahwa intensifikasi penindakan yang dilakukan berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi, sehingga terjadilah reduksi terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi. Korupsi justru dianggap sebagai semacam “pelumas pembangunan”. Padahal seharusnya hukum membuat semua menjadi predictable. Ada kesadaran yang harus dibangun, yakni korupsi menyebabkan kemiskinan makin meningkat dan bisa menghancurkan salah satu generasi kita. Dan, hukumlah yang mestinya menciptakan keserbaterukuran dan jaminan-jaminan.

- Putusan MK tidak harus disikapi sebagai penumpulan terhadap komitmen melawan korupsi. Semua tidak boleh patah semangat. Yang harus didorong adalah bagaimana DPR menjadi lokomotif terbentuknya UU tentang pengadilan Tipikor. Jelas dibutuhkan political will yang kuat dan pembuktian komitmen dari gedung parlemen. Apalagi baru saja dipublikasikan hasil survei Transperancy International Indonesia yang menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup di Tanah Air. Sebelum itu banyak anggota DPR yang menyampaikan sikap tentang keresahan terhadap penindakan-penindakan yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung.

- Sebuah hasil survei yang disampaikan pengamat politik Sukardi Rinakit dari Soegeng Sarjadi Syndicate bahwa pemberantasan korupsi berada di peringkat kelima prioritas perhatian publik, patut kita renungkan. Bagi rakyat, yang terpenting adalah sembako murah, sekolah, kesehatan, dan akses pada kredit secara mudah. Maka jelas dibutuhkan gerakan antikorupsi yang inspiratif. Secara politik diyakini korupsi bakal berkurang kalau pemerintah betul-betul berpihak kepada rakyat. Eksistensi pengadilan Tipikor merupakan bagian bukti keberpihakan itu. Kesadaran korupsi sebagai penyakit dahsyat tentu menuntut penanganan yang tidak cukup secara reguler.

Suara Merdeka, Kamis, 21 Desember 2006

Hidupkan Pengadilan Korupsi

Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan penting perihal nasib Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Inilah keputusan yang sebelumnya membuat dag-dig-dug para koruptor sekaligus aktivis antikorupsi. Keputusan itu diambil berdasarkan gugatan terpidana korupsi Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin, beserta beberapa orang lain.
Intinya, mereka menggugat pengadilan korupsi, yang dianggap diskriminatif karena dibentuk khusus untuk menyidangkan kasus yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga menggugat KPK, yang dinilai kelewatan lantaran memiliki wewenang berlebihan, misalnya menyadap percakapan tersangka koruptor.
Dengan gugatan itu, para koruptor berharap pengadilan korupsi dibubarkan. Jika ini terjadi, kasus korupsi cukup disidangkan di pengadilan umum biasa. Beberapa kasus yang sedang diusut KPK juga bisa rontok di tengah jalan jika pengadilan ini tak ada. Seperti kita ketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kasus korupsi yang ditangani lembaga itu hanya bisa disidangkan di pengadilan korupsi.
Lebih dari sekadar membubarkan pengadilan, jika diterima, gugatan Mulyana dan kawan-kawan itu bisa membuat KPK mandul. Tanpa pengadilan khusus, KPK bisa mengimbau agar korupsi diberantas tapi tak memiliki tinju untuk menghantam para koruptor.
Persoalannya, pengadilan korupsi tidak dilandasi undang-undang khusus. Satu-satunya landasan hukum pengadilan itu adalah Undang-Undang tentang KPK tadi. Padahal konstitusi mengamanatkan pengadilan hendaknya dibangun di atas fondasi undang-undang.
Itulah sebabnya, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan tiga tahun kepada pemerintah dan DPR untuk segera membentuk undang-undang tadi. Jika undang-undang tak dibentuk dalam tiga tahun, pengadilan korupsi bisa mati dan upaya pemberantasan korupsi masuk liang lahad.
Apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi sebetulnya jalan tengah. Di satu pihak, tanpa landasan hukum yang kuat, posisi pengadilan korupsi memang rentan. Di pihak lain, jika itu dibubarkan begitu saja–sesuatu yang dikhawatirkan aktivis antikorupsi–KPK akan jadi macan ompong.
Bola sekarang ada di DPR dan pemerintah. Dalam waktu tiga tahun, keduanya harus mampu menyelesaikan undang-undang pengadilan korupsi. Inilah saatnya kedua lembaga tinggi itu membuktikan komitmen mereka pada gerakan menggusur koruptor. Bukan saatnya lagi mengulur-ulur waktu atau membuat sulit sesuatu yang mestinya gampang agar peraturan itu tidak terbentuk.
Sinyalemen lembaga antikorupsi Transparency International bahwa DPR merupakan lembaga terkorup harus dijawab badan itu dengan sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang pengadilan korupsi.
Gerakan antikorupsi harus didukung. KPK dan pengadilan korupsi dulu dibentuk untuk menerabas pengadilan biasa yang ditengarai telah dijangkiti penyakit korupsi. Kita sudah berada di jalan yang benar. Karena itu, jangan pernah berpikir untuk mundur.

Koran Tempo, Kamis, 21 Desember 2006

Ekonomi 2007, Boleh Berharap Lebih Cerah

- Bagaimana prospek perekonomian kita tahun depan? Inilah yang banyak mewarnai perbincangan kita akhir-akhir ini menjelang tutup tahun 2006. Hampir semua sepakat kita boleh merasa optimistik tahun 2007 akan lebih baik dibandingkan tahun ini. Kendati tak boleh mengharap terlalu banyak namun setidaknya ada gambaran yang lebih cerah. Seperti biasa semua itu juga mensyaratkan adanya beberapa asumsi seperti kestabilan harga minyak dunia sebagai salah satu faktor eksternal, dan bergeraknya sektor riil di dalam negeri setelah bunga bank mengalami penurunan. Di samping itu juga diperlukan konsistensi kebijakan pemerintah yang dapat menjaga stabilitas perekonomian makro. Bagaimana pun kekuatan fundamental ekonomi tetap yang utama.

- Tahun 2006 harus diakhiri dengan suatu keprihatinan. Perekonomian hanya tumbuh sekitar 5,5 persen. Namun lebih dari itu secara riil kelesuan pasar dirasakan oleh pengusaha di berbagai bidang. Rata-rata mereka mengeluhkan penurunan omset selama setahun ini. Apakah itu pengusaha properti, otomotif, pabrikan dan masih banyak lagi. Tentu juga termasuk para pedagang. Mal dan pusat perdagangan memang terus ramai dikunjungi orang namun kebanyakan hanya berekreasi atau makan di restoran. Sementara itu invetasi baik domestik maupun asing juga mengalami penurunan terutama dalam realisasi. Banyak faktor yang masih menjadi kendala dan belum teratasi sampai sekarang. Di samping tingginya sukubunga dan risiko usaha yang masih cukup tinggi.

- Tetapi harus diakui kondisi seperti ini tidaklah terlampau buruk. Not bad, orang Inggris mengatakan. Mengapa? Karena pemerintah dan otoritas moneter telah mampu mencapai suatu kondusifitas usaha ditinjau dari kestabilan makroekonomi. Penurunan bunga bank yang didorong oleh penurunan BI rate bagaimana pun sudah mulai efektif karena secara kontinyu dilakukan. Demikian juga dengan laju inflasi yang jelas bisa akan mencapai satu digit bahkan mungkin hanya sekitar 7 persen. Belum lagi kalau kita melihat performance di lantai bursa. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta terus bergerak naik mendekati level 2000. Kurs rupiah pun masih cukup kokoh sedangkan cadangan devisa berada pada posisi aman yakni sekitar 43 miliar dolar AS.

- Pemerintahan SBY-Kalla terus diguncang lawan-lawan politik namun tidak sampai menimbulkan instabilitas karena yang terjadi hanyalah dinamika. Selama partai pendukung di parlemen kuat terutama ditopang oleh Partai Golkar yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla sebenarnya tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pemerintahan saat ini. Yang lebih penting justru bagaimana agar mereka menjaga betul stabilitas ekonomi yang telah dicapai. Duet Budiono-Sri Mulyani tampaknya akan sangat paham dengan kebutuhan ini sementara SBY dengan kepentingan menjaga popularitas tentu akan berusaha mati-matian untuk menghindari kebijakan tidak populis serta bisa berdampak memicu inflasi seperti kenaikan tarif listrik, pulsa telepon dan sebagainya.

- Stabilitas ekonomi saja jelas tidak cukup. Justru inilah yang diperlukan pada tahun 2007 yakni kemampuan pemerintah untuk menggerakkan kembali sektor riil. Untuk menggairahkan investasi baru terutama yang padat karya. Karena angka kemiskinan dan pengangguran telah bertambah dalam dua tahun terakhir. Tidak ada kata lain selain harus meningkatkan aktivitas perekonomian secara nyata. Pergerakan kuat indeks saham barulah mencerminkan perkembangan pada investasi porfolio. Tetapi yang lebih bisa diharapkan memberi dampak multiplier besar adalah investasi langsung. Inilah tantangan yang mesti dihadapi dan jelas tidak mudah. Kendala yang ada seperti peraturan perpajakan, ketenagakerjaan dan juga kerumitan birokrasi di samping faktor high cost economy lainnya.

- Kita memang boleh berharap banyak pada tahun depan yang tinggal beberapa hari lagi. Namun bukan berarti semua akan datang dengan sendirinya. Selama keadaan belum diperbaiki dan kendala yang dihadapi masih sama maka jangan harap segala sesuatunya akan membaik seperti diinginkan. Yang perlu diingatkan kondisi persaingan global makin mengkhawatirkan. Negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia tetap akan menjadi ancaman karena pemodal asing bisa dengan mudah mengalihkan lokasi usaha dan tujuan investasi ke sana. Tanda-tanda itu telah mulai tampak dalam beberapa tahun terakhir ini. Maka dibutuhkan komitmen bersama karena tak mungkin pemerintah melakukannya sendiri di samping kelemahan yang melekat pada dirinya yang masih begitu banyak.

Suara Merdeka, Kamis, 21 Desember 2006


Blog Stats

  • 481,570 hits

 

Desember 2006
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.