- Kita kutip pendapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) bertentangan dengan UUD 1945 tidak menjadi penghambat bagi KPK untuk memberantas korupsi”. Kita catat banyak pendapat yang menyesalkan putusan pembubaran Tipikor, Selasa lalu. Keputusan hakim MK tersebut disebut-sebut kontraproduktif dan justru menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dalam konteks respons wakil ketua KPK itu, kita sepakat komitmen dan implementasi keseriusan harus lebih dipadupadankan.
- MK sendiri menyiratkan dukungan kuat dengan memberi batas waktu tiga tahun kepada DPR untuk membentuk undang-undang (UU) Tipikor yang baru. Jika tidak terpenuhi, kasus korupsi akan ditangani melalui peradilan umum. Dalam putusannya MK menyatakan pengadilan Tipikor harus diatur dalam UU tersendiri, terpisah dari UU KPK, sehingga Pasal 53 UU KPK yang mengatur tentang pengadilan khusus tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Padahal selama ini, salah satu kekuatan KPK adalah pengadilan korupsi yang terpisah dari pengadilan umum, yang terbukti memberi citra kita benar-benar serius menangani kejahatan tersebut.
- Eksistensi KPK sebagai lembaga extra judicial memang diakui, setidak-tidaknya telah menciptakan efek takut kepada aparat pemerintah. Misalnya fenomena keengganan aparat untuk menjadi pimpinan proyek. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut kondisi tersebut bisa memacetkan pembangunan, sehingga dia meminta ada aturan yang melindungi pejabat. Pada sisi lain, berbagai perkembangan yang muncul, antara lain realitas perlawanan dari lingkaran korupsi dengan beragam cara, menuntut institusi-institusi yang terkait dengan penegakan hukum untuk meningkatkan kapasitasnya. Juga dibutuhkan sinergi untuk melangkah secara bersama-sama.
- Selama ini muncul banyak pendapat, hukum menyebabkan unpredictability, misalnya lewat pengopinian bahwa intensifikasi penindakan yang dilakukan berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi, sehingga terjadilah reduksi terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi. Korupsi justru dianggap sebagai semacam “pelumas pembangunan”. Padahal seharusnya hukum membuat semua menjadi predictable. Ada kesadaran yang harus dibangun, yakni korupsi menyebabkan kemiskinan makin meningkat dan bisa menghancurkan salah satu generasi kita. Dan, hukumlah yang mestinya menciptakan keserbaterukuran dan jaminan-jaminan.
- Putusan MK tidak harus disikapi sebagai penumpulan terhadap komitmen melawan korupsi. Semua tidak boleh patah semangat. Yang harus didorong adalah bagaimana DPR menjadi lokomotif terbentuknya UU tentang pengadilan Tipikor. Jelas dibutuhkan political will yang kuat dan pembuktian komitmen dari gedung parlemen. Apalagi baru saja dipublikasikan hasil survei Transperancy International Indonesia yang menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup di Tanah Air. Sebelum itu banyak anggota DPR yang menyampaikan sikap tentang keresahan terhadap penindakan-penindakan yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
- Sebuah hasil survei yang disampaikan pengamat politik Sukardi Rinakit dari Soegeng Sarjadi Syndicate bahwa pemberantasan korupsi berada di peringkat kelima prioritas perhatian publik, patut kita renungkan. Bagi rakyat, yang terpenting adalah sembako murah, sekolah, kesehatan, dan akses pada kredit secara mudah. Maka jelas dibutuhkan gerakan antikorupsi yang inspiratif. Secara politik diyakini korupsi bakal berkurang kalau pemerintah betul-betul berpihak kepada rakyat. Eksistensi pengadilan Tipikor merupakan bagian bukti keberpihakan itu. Kesadaran korupsi sebagai penyakit dahsyat tentu menuntut penanganan yang tidak cukup secara reguler.
Suara Merdeka, Kamis, 21 Desember 2006



harus nya pemerintah memberikan hukuman yang membuat jera bagi tersangka tipikor. ………………..{indonesia termasUk negara yang unggul dalam tipikor loh}
Salam buat anda jangan bela para koruptor kalau boleh tipikor di hidupkan