Arsip untuk Januari 10th, 2007

Penegak Hukum Bukan Sekadar Corong Hukum

Kalau kita memasuki lembaga-lembaga pengadilan di Inggris, kita akan menemukan motto yang berbunyi “berikan aku hakim yang baik, meski di tanganku ada hukum yang buruk”. Motto ini untuk mengingatkan setiap hakim yang akan memimpin sidang atau menangani perkara supaya tidak dikalahkan oleh hukum yang di dalamnya terdapat kekurangan, ada pasal-pasal yang kabur, atau norma-norma yang berkategori lemah dan mengundang banyak penafsiran.

Dari motto tersebut, hakim diingatkan bahwa kata kunci pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) lebih dominan berada di dalam kekuasaannya, bukan ditelakkan pada produk hukumnya. Produk yuridisnya boleh saja kurang, kabur, dan bahkan cacat, tetapi mentalitas hakim dilarang cacat, tidak boleh lebih buruk dibandingkan kondisi produk hukumnya.

Motto yang berhasil dijadikan kekuatan moral (moral force) oleh para hakim tersebut berdampak luar biasa. Pelaksanaan sistem peradilan pidana, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar, misalnya tindak pidana korupsi, dapat berjalan dengan baik. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim bukan mencerminkan keinginan terdakwanya, tetapi benar-benar mencerminkan keinginan kuat dalam menegakkan keadilan.

Motto tersebut disosialisasikan di mana-mana, karena pemerintah Inggris menyadari bahwa setiap produk hukum sangatlah sulit memenuhi kesempurnaan maksimal. Bukan tidak mungkin usai diberlakukan, produk ini ternyata menyimpan kekurangan fundamental, yang hanya bisa diatasi oleh hakim-hakim yang punya keberanian memosisikan diri bukan sebagai mulut undang-undang (la bauche de laloi), tetapi sosok yang dibebani kewajiban berkreasi atau melahirkan norma-norma untuk menutup kevakuman.

Aparat penegak hukum yang tidak menempatkan diri sebagai “mulut undang-undang” atau corong hukum semata itulah yang dibutuhkan untuk menangani (memeriksa) kasus korupsi di Inggris. Dengan mentalitas demikian ini, pencari keadilan dilindungi dan dijembatani hak-haknya.

Belajar dari model peradilan di Inggris tersebut, aparat penegak hukum di negeri ini harus menunjukkan kecerdasan mentalitasnya saat berhadapan dengan tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Kecerdasan mentalitas menempati hirarkhi tertinggi dibandingkan law in books.

Koruptor atau koalisi komunitas elite yang diduga melakukan penyimpangan kekuasaan merupakan golongan manusia yang punya keberanian besar, yang tidak sebatas keberanian “menjarah” uang negara (rakyat), tetapi juga sangat pintar membaca bahwa umumnya aparat penegak hukum di negeri ini terkerangkeng dalam ranah utama sebagai corong hukum.

Kecerdasan koruptor di negeri ini tergolong spesial, mengingat sudah berbagai upaya dilakukan untuk melawan atau menjaring koruptor, tetapi yang terjaring masihlah yang klas tikus, bukan yang kelas gurita. Ini lebih disebabkan kecerdasan atau kelihaian koruptor yang melebihi kemampuan dan keberanian aparat penegak hukum.

Berkali-kali produk yuridis yang bertemakan politik penanggulangan korupsi dibikin dan sudah terbilang memenuhi standar kelayakan, namun produk layak ini belum mampu menunjukkan taringnya ketika berhadapan dengan penjahat beridentitas “krah putih” ini. Kekuatan penjahat “krah putih” ini mampu membuat aparat penegak hukum mengidap lesu darah, impoten, atau susut nyalinya.

Alih-alih ke tingkatan melompati pagar bukan sebatas”mulut hukum”, untuk konsisten mengikuti norma hukum saja, aparat penegak hukum kita belum berani menerapkannya secara maksimal. Sebut, misalnya, berbagai bentuk penyalahgunaan dana bencana alam di saat negeri di timpa banyak bencana ini. Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum bisa menerapkan ancaman maksimal (sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diamandemen dengan UU No. 20 Tahun 2001) kepada terdakwanya atau penyalahgunaan uang rakyat di saat darurat ini dengan hukuman mati. Nyatanya, hingga sekarang, rasanya belum ada aparat yang berani “berjihad” secara yuridis ini.

Kalau menjadi corong hukum saja belum bisa ditegakkan konsisten, maka tampaknya berat sekali mengharapkan aparat penegak hukum “berhijrah” secara intelektualitas yuridis dengan cara mengembangkan model penafsiran atau interpretasi hukum, yang selain bertujuan untuk menjaring dan mempertanggungjawabkan koruptor, juga menunjukkan bahwa dalam dirinya ada tekad (mentalitas) hingga pasang badan untuk melawan koruptor.

Mentalitas aparat penegak hukum kita memang masih menjadi virus utama yang membuat politik penanggulangan korupsi rentan diserang, dikooptasi, dijinakkan, dan bahkan diimpotensi oleh berbagai kekuatan yang berkoalisi dan berkolaborasi dengan koruptor. Kekuatan yang antipemberantasan korupsi seperti diberikan kran lebar untuk bermain-main atau memainkan aparat penegak hukum.

Kekuatan antipemberantasan korupsi sebenarnya tidak akan merajalela, jika saja aparat penegak hukum mampu memaksimalkan perannya, bukan sebatas sebagai corong hukum, tetapi juga kreator yang mengisi kevakuman norma hukum dan mengembangkannya menjadi senjata ampuh bernama norma hukum yang progresif atau norma yang berbasis kepentingan bangsa dan masyarakat ke depan.

Virus yang menjangkiti mentalitas aparat penegak hukum tersebut harus direformasi oleh aparat itu sendiri, kecuali mereka ini memang bernafsu menjadi teman keabadian dari komunitas elite “penjahat krah putih”. Sebab, mereka sudah punya komisi-komisi pengawasan, seperti Komisi Pengawas Kejaksaan, Komisi Pengawas Kepolisian, dan lain sebagainya, yang bisa melakukan langkah-langkah konkret terhadap anggota korps yang bermain mata dengan kalangan pelaku kejahatan korupsi. Dalam kejahatan korupsi, banyak hal yang bisa dikuak lebih dalam oleh aparat pemberantasnya yang bermental kreatif. []

Duta Masyarakat, 10 Januari 2007

Dampak Maklumat Pelayaran

Padahal aturan itu sebenarnya tak berlaku untuk kapal besar, yang tingginya lebih dari empat meter ataupun kapal barang–hal yang mestinya diketahui para otoritas pelabuhan.Ketika cuaca sedang “marah” dan sejumlah feri tenggelam dihantam gelombang, Departemen Perhubungan melarang sebagian besar pelayaran di Indonesia. Tujuannya memang mulia, yakni agar tak ada lagi yang menjadi korban amukan cuaca buruk. Tapi, karena aturan tersebut tak dijelaskan dengan saksama, dampaknya fatal: harga bahan pangan melambung di sejumlah daerah.
Larangan itu berlaku untuk feri atau penumpang yang tingginya kurang dari empat meter dan berlaku di 12 perairan berbahaya di Indonesia, seperti Laut Jawa dan Sulawesi. Akibatnya, di Bawean, Jawa Timur, misalnya, harga beras terdongkrak hingga Rp 8.000 per kilogram. Padahal biasanya beras paling banter Rp 5.000 per kilogram. Harga telur dan minyak juga melambung.
Buntut peraturan inilah yang tak pernah diperhitungkan Departemen Perhubungan masak-masak. Lonjakan harga terjadi di Kalimantan, Batam, Sulawesi, Sumatera, dan daerah-daerah yang bergantung pada pasokan pangan lewat kapal. Bahkan kebijakan itu melahirkan krisis bahan pokok dan sayuran. Di Batam, Kepulauan Riau, contohnya, harga sayuran melejit hingga sepuluh kali lipat.
Patut disayangkan kalau maklumat pelayaran itu akhirnya melahirkan kepanikan baru. Syahbandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Pelabuhan Tenau, Kupang, misalnya, terpaksa menghentikan sementara semua pelayaran. Padahal aturan itu sebenarnya tak berlaku untuk kapal besar, yang tingginya lebih dari empat meter ataupun kapal barang–hal yang mestinya diketahui para otoritas pelabuhan.
Akibatnya runyam. Distribusi barang lewat kapal di beberapa daerah benar-benar terhenti selama sepekan. Roda ekonomi pun ikut tersendat. Pelabuhan di Sumatera Selatan sampai mengeluh kepada Departemen Perhubungan soal seretnya pasokan barang. Anehnya, diimpit dengan masalah gawat ini, Departemen Perhubungan tetap saja tak memberi solusi.
Sebagian daerah yang penduduknya makmur berupaya mendatangkan sayuran dan bahan-bahan pokok lewat udara. Tapi ongkos transportasinya sangat mencekik. Alhasil, hanya segelintir daerah yang bisa melakukan itu.
Kejadian ini cermin betapa koordinasi yang dijalin begitu buruk. Semestinya, sebelum membuat kebijakan sepihak, departemen yang dipimpin Menteri Hatta Rajasa itu berdiskusi dengan Departemen Perdagangan dan pihak terkait lainnya untuk membahas masalah yang bakal lahir karena adanya maklumat tersebut.
Dengan cara itu, buntut masalahnya bisa diantisipasi, misalnya, mengerahkan kapal PT Pelni yang berukuran besar untuk membantu distribusi. Tentu saja tak mungkin kapal Pelni berkeliling ke semua pulau terpencil. Tapi setidaknya sebagian besar warga di pelabuhan-pelabuhan penting di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Batam tak sempat terkena krisis bahan pokok.
Untung saja cuaca sudah ramah kembali saat ini, sehingga kapal-kapal kecil berani melaut. Andai saja cuaca buruk bercokol lama di perairan Indonesia dan pemerintah tak pernah menyiapkan solusi, krisis bahan pokok pun akan meledak di berbagai pulau. Inilah pelajaran pahit yang tak boleh terulang.

Koran Tempo, Rabu, 10 Januari 2007

Data Penerima Raskin

Kita berharap semua pihak tidak meributkan kurangnya pagu raskin yang diterima karena besar sedikitnya pagu raskin yang diterima itu menunjukkan tingkat kesejahteraan suatu daerah.

BERAS untuk warga miskin (raskin) pada pekan-pekan ini mulai disalurkan di daerah-daerah. Namun, tampaknya pada penyaluran kali ini muncul sejumlah permasalahan yang perlu ditangani segera, atau paling tidak, perlu ada penjelasan lebih lanjut.

Pasalnya, permasalahan yang menyangkut soal perut akan sangat sensitif. Pada gilirannya, sering menyulut konflik-konflik baik sesama warga penerima raskin, maupun antara penerima raskin dengan pemerintah pembuat kebijakan ataupun Perum Bulog sebagai penyalur.

Seperti yang terjadi di Kab. Cirebon dan Kab. Karawang, muncul pertanyaan, mengapa pagu raskin bagi kedua daerah itu berkurang, padahal jumlah rumah tangga miskin (RTM) meningkat. Sepintas, pemicu permasalahan ini adalah adanya ketidaksinkronan data.

Pemkab Cirebon yang bersandar pada data Badan Biro Statistik (BPS), mempertanyakan data yang digunakan pemerintah Provinsi Jabar. Pasalnya, data pemprov itu berakibat pagu bagi daerah tersebut berkurang.

Kejadian di Kab. Cirebon dan Kab. Karawang, boleh jadi juga terjadi di daerah lainnya. Ketidaksinkronan data yang menjadi acuan akan menimbulkan spekulasi-spekulasi yang dapat berbuntut permasalahan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Pemprov Jabar di satu pihak dan pemkab/pemkot di pihak lainnya, ada baiknya melakukan pendalaman mengenai siapa saja yang masuk hitungan sebagai penerima raskin. Kemudian, harus disepakati data mana yang digunakan. Jika menggunakan data BPS, semua harus mengacu kepada data tersebut.

Sejauh ini, Pemprov Jabar sudah menjelaskan bahwa di Jawa Barat, berdasarkan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 2.905.217 rumah tangga miskin (RTM). Sebanyak 2.491.055 RTM di antaranya mendapat jatah raskin pada 2007 dengan total 298.926.600 kg, meningkat 39% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.789.750 RTM.

Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, jatah raskin per tahun yang semula 150 kg per RTM dikurangi menjadi 120 kg per RTM sehingga pagu raskin turut berkurang. “Dari sisi kuantitas menurun 5 kg per RTM per bulan. Tapi, jumlah bulan naik dari 10 bulan menjadi 12 bulan. Fasilitas raskin ditujukan untuk menyebarkan ke kelompok sasaran, bukan secara kuantitasnya,” kata Kepala Biro Sarana Perekonomian Pemprov Jabar, Edy Sundayana.

Patut disamakan persepsinya bahwa dalam RTM terdiri dari keluarga sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Dalam hal ini, penerima raskin adalah keluarga sangat miskin dan miskin. Sedangkan, keluarga hampir miskin tidak berhak menerimanya.

Kita memang harus satu pendapat, tahun ini raskin disalurkan untuk 15,8 juta RTM di 33 provinsi, kendati di Indonesia berdasarkan data BPS terdapat 19,1 juta RTM. Raskin untuk mereka berupa beras kelas III (SNI IV) dengan harga Rp 1.000,00 per kg.

Kita berharap semua pihak tidak meributkan kurangnya pagu raskin yang diterima karena besar sedikitnya pagu raskin yang diterima itu menunjukkan tingkat kesejahteraan suatu daerah.***

Pikiran Rakyat, Rabu, 10 Januari 2007

Kunjungan Syekh Qaradhawi

Ada baiknya kita memperkuat kepercayaan diri di pentas global. Harapan demi harapan telah datang kepada bangsa ini dalam berbagai isu dunia, sebutlah masalah Palestina, Irak, Myanmar, serta nuklir Iran dan Korea Utara.

Bagi banyak mata di dunia, Indonesia adalah contoh luar biasa masyarakat Islam yang mampu menerapkan demokrasi. Syekh Yusuf Qaradhawi, ulama berwibawa yang kini bermukim di Qatar, dalam kunjungan di Jakarta kemarin juga menunjukkan apresiasi atas hal ini.

Indonesia, baginya, adalah contoh bagi pelaksanaan prinsip demokrasi yang beraspek moralitas, kejujuran, dan keadilan. Tidak semua bisa melakukan itu. Kasus Irak, misalnya, kendati terdapat jargon penegakan demokrasi di dalamnya, situasi yang berkembang pada era pendudukan oleh AS dan sekutunya hingga kini justru kian jauh dari demokrasi.

Syekh Qaradhawi pun mengaku kagum karena bangsa Indonesia menghormati pluralisme, berhasil merealisasikan kemaslahatan umum, dan menghargai perbedaan tradisi. Ia berharap hal itu menjadi bingkai kokoh dalam upaya menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.

Dalam pernyataan seperti itulah kita melihat masih ada pelita dalam kehidupan sebagai bangsa. Ada banyak bencana menimpa negeri kita–dan kita dengan mudah bisa membaca kegundahan Presiden akibat masalah tersebut. Kalau kita tak cukup sabar dan tawakal, bisa-bisa kita terbenam ke dalam jurang keputusasaan.

Penghargaan yang kuat dari luar tentu bukan tanpa risiko. Waktu kita sangat sempit untuk membuktikan bahwa sanjungan yang bertubi-tubi itu layak kita miliki. Sederhana saja, kalau kita memang masyarakat Islam penerap demokrasi yang luar biasa, terbesar di muka bumi, lalu apa sumbangsih kita buat masyarakat dunia?

Irak masih carut-marut. Penindasan terus terjadi di Palestina. Hubungan Iran tegang dengan sebagian masyarakat internasional. Pertumbuhan Cina memicu ketidakseimbangan ekonomi. Uji nuklir Korut memperkeras pertarungan senjata di Asia. Lalu, di manakah posisi Indonesia dalam masalah-masalah itu?

Secara ekonomi kita belum jadi siapa-siapa di pentas itu. Tapi banyak hal lain, katakanlah geopolitik, yang membuat kita tetap punya nilai. Kita punya 200 juta lebih penduduk, sebagian besar adalah Muslim dan moderat, yang diharapkan menularkan hawa perdamaian ke seluruh dunia. Tak heran, kita kembali terpilih menjadi anggota Dewan Keamanan PBB pada tahun ini (suatu saat kita harus menjadi anggota tetap), melengkapi peran-peran kita di lembaga internasional lainnya.

Kita melihat sejumlah inisiatif pemerintah. Beberapa cukup menonjol, antara lain dalam isu Palestina, Irak, dan Korut. Namun, kita cukup prihatin bahwa berbagai inisiatif seakan berlalu bersama waktu. Kita, misalnya, cukup agresif dalam ide-ide terkait masalah agresi Israel terhadap Lebanon, tapi langkah kita–termasuk pengiriman pasukan–sangatlah lambat. Kita vokal dalam masalah Irak, tapi ide-ide yang kita sampaikan kepada Presiden AS, George Bush, lewat kuping kiri keluar kuping kanan.

Modal politik saja rupanya tidak cukup. Sekadar kemauan baik pun tak memadai. Kita tampaknya masih perlu belajar merealisasikan gagasan dalam situasi yang lebih konkret. Di Dewan Keamanan PBB kita punya peluang besar untuk melakukannya. Di arena diplomasi antarnegara pun masih banyak pintu terbuka. Jangan sampai harapan yang tinggi kepada kita jatuh dalam kenyataan yang buruk.

Republika, Rabu, 10 Januari 2007

Komunikasi Itu Penting, Jangan Gegabah!

”Duh, Gusti Allah!” Jerit kawan saya yang tengah meliput hilangnya pesawat Adam Air di Bandara Juanda, Selasa siang. Kalimat itu terucap begitu saja ketika mendengar kabar ditemukannya pesawat Adam Air di Polewali Mandar Makasar lengkap beserta jumlah korban, ternyata omong kosong. Padahal siang itu, suasana di Bandara Juanda penuh dengan kepiluan. Serunya, kabar itu ditambah dengan embel-embel pesawat hancur berkeping-keping. Walhasil, siapa pun yang mendengarnya dapat memastikan seluruh penumpangnya tewas. Begitu juga para wartawan, tanpa melakukan verifikasi, langsung menayangkan berita. Singkatnya, informasi tersiar live di media massa (elektronik). Saya pun menonton dengan mata terpana.

Selang beberapa jam kemudian, petinggi negara melakukan klarifikasi bahwa informasi itu salah. Apa! Salah, alamak gombal mukiyo. Informasi yang sudah tersiar dan menghabiskan segenap air mata itu ditimpali dengan kata, “Maaf, informasi itu salah”, karena nyatanya tim SAR memang belum menemukan pesawat yang konon hancur berkeping-keping itu. 

Tidak lama tersiar lagi kabar kapal Senopati Nusantara dengan rute Kumai Kalsel-Semarang tenggelam di laut Jawa. Jumlah korban tewas disebutkan lebih dari 200 jiwa. Ternyata informasi itu salah lagi. Keluarga korban yang sudah membekali diri dengan kesedihan mendalam, lagi-lagi diguncang oleh informasi omong kosong. Kegaduhan pun terjadi, sekali lagi penonton tertipu.

Dua musibah itu memberi bukti lemahnya komunikasi dan koordinasi dari pihak pemerintah dalam menghadapi situasi darurat. Sungguh tidak wajar, dalam bencana seberat itu pemerintah tidak segera menempatkan satu pintu informasi yang menjadi rujukan terpercaya oleh publik. Bukankah Indonesia cukup kaya dengan aset bencana dan musibah. Dan pemerintah juga sudah cukup piawai melakukan manajemen bencana. Pengalaman menghadapi situasi darurat termasuk melansir informasi sudah menjadi bagian yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Kejadian memalukan itu semestinya tidak perlu terjadi kalau pemerintah tidak gegabah dalam menerima informasi, kendati informasi berasal dari petingginya sekalipun. Alasannya, si petinggi itu tidak berada di lokasi peristiwa dan dia pun menerima informasi dari pihak lain. Karena itu, kecenderungan salah informasi juga cukup tinggi. Sementara, dalam kejadian semacam itu tanggung jawab besar tertumpu pada ketua tim SAR. Maka informasi sekecil apa pun semestinya dilakukan cek dan ricek sebelum disiarkan ke publik. Terlebih lagi informasi itu menyangkut data dan lokasi jatuhnya pesawat yang memang ditunggu-tunggu oleh publik.

Dalam situasi panik, publik akan memakan mentah-mentah informasi dari pemerintah karena dianggap sebagai pihak yang dipercaya. Jika komunikator (pejabat pemerintah) lalai dalam mengelola pesan, akibatnya hilanglah kepercayaan publik. Memang emosi massa (korban atau keluarga korban) dalam musibah kecelakaan cenderung rendah dibanding dengan musibah bencana alam. Namun, seperti para penderita krisis pada umumnya mereka sangat peka terhadap semua informasi, baik yang resmi maupun berasal dari kabar burung. Jadi komunikasi dalam situasi krisis begitu penting, maka jangan gegabah dalam mengelola pesan.

Pemerintah kita sudah acapkali melakukan kegegabahan komunikasi kepada publik. Dari soal kebijakan hingga penanganan bencana. Kelalaian itu terletak pada soal ketidakjujuran, kurang terbuka, terjadi miskoordinasi, menganggap enteng, dan terkesan separuh-separuh dalam melansir informasi.

Patut disimak himbauan pakar komunikasi krisis, Peter M Sandman, hindari memberi pernyataan atau jaminan keselamatan yang berlebihan, dan lakukan pemantauan berbagai ketidakpastian. Percayalah, orang yang biasa berkomunikasi baik dalam situasi normal, dapat menjadi komunikator buruk dalam situasi krisis. Maka jangan berlebihan dalam meyakinkan sesuatu kepada massa, singkirkan atau tunda berbagai hal yang menghambat penanganan krisis, telusuri berbagai ketidakpastian, terbukalah secara total, jangan bohong dan tidak mengatakan separuh-separuh.

Komunikasi krisis sangat bergantung pada media massa. Informasi apa pun akan menjadi pembicaraan luas karenanya data akurat dari komunikator sangat vital. Kalau memang pesawat naas itu belum juga ditemukan, sampaikan saja apa adanya dan informasikan kendala yang dihadapi. Tetapi, jangan mengelabuhi audience bahwa pesawat sudah terdeteksi. Informasi itu mengandung harapan besar dan rasa was-was. Jika tak terbukti kebenarannya akan merumitkan kondisi psikologis keluarga korban, termasuk publik yang ingin mengetahui.

Media massa sebagai mata publik juga perlu berhati-hati menggali data. Niat baik atau usaha yang jujur saja tak cukup. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism mengatakan, disiplinlah dalam melakukan verifikasi, jangan berasumsi dan jangan percaya begitu saja pada sumber-sumber resmi, lakukan cek dan ricek juga pada sumber-sumber primer lain. Harus diakui, meluasnya kesimpangsiuran informasi lokasi jatuhnya pesawat Adam Air itu karena reporter kurang gigih melakukan verifikasi dan pengecekan ulang sehingga hal-hal yang masih berupa perkiraan dikatakan sebagai data otentik dan akurat.

Akhirnya, di antara ambang batas kecemasan serta ketidakjelasan keberadaan pesawat Adam Air, ada sedikit sindiran: dalam tragedi jatuhnya pesawat di Tinombala 29 Maret 1977, kesulitan proses pencarian terletak pada faktor lebatnya hutan belantara. Tapi sekarang, teknologi sudah canggih dan hutan di Indonesia sudah gundul, apanya lagi yang sulit?  (Surabaya Post)


Blog Stats

  • 471,507 hits

 

Januari 2007
S S R K J S M
« Des   Feb »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.