Pemberlakuan Peraturan Pemerintah 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menuai kontroversi. Peraturan yang intinya memberikan aneka tunjangan kepada anggota DPRD tersebut, dinilai tidak berempati kepada 39,1 juta rakyat miskin dan ratusan ribu orang yang menderita karena bencana.
Dalam PP itu dimunculkan beberapa tunjangan seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komunikasi, tunjangan panitia anggaran. Belum lagi tunjangan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, dan biaya akibat perjalanan dinas.
Niat baik dari dikeluarkannya PP tersebut adalah memberikan panduan kepada pimpinan daerah dalam memberikan gaji dan pendapatan kepada anggota DPRD. Dengan panduan tersebut, maka akan ada pegangan bagi eksekutif dan legislatif daerah dalam menentukan anggaran bagi anggota DPRD.
Selama ini, anggota DPRD dan eksekutif setempat bisa dikatakan seenaknya sendiri dalam menentukan gaji dan pendapatan mereka. Tidak ada patokan sama sekali. Sehingga, daerah yang kaya bisa memberikan pendapatan yang sangat besar bagi wakil rakyatnya. Anehnya, daerah miskin pun ikut berlomba-lomba dalam pendapatan ini.
Peraturan itu sekaligus membatasi pendapatan wakil rakyat di daerah, didasarkan pada tinggi rendahnya kemampuan keuangan daerah. Untuk provinsi, pendapatan tertinggi ketua DPRD adalah Rp 32,25 juta, sedang Rp 23,25 juta, dan rendah Rp 14,25 juta. Untuk kabupaten/kota tertinggi Rp 24,7 juta, sedang Rp 18,4 juta, dan rendah Rp 12,1 juta.
Tapi niat baik tersebut dipertanyakan keberpihakannya, karena gaji tersebut tidak kecil. Bandingkan dengan gaji ketua Mahkamah Agung yang Rp 24,39 juta per bulan, atau ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang Rp 23,9 juta per bulan. Apalagi dibandingkan dengan gaji resmi gubernur yang Rp 8,4 juta dan bupati yang Rp 5,8 juta.
Kontroversial lagi, PP tersebut berlaku surut, sehingga para pimpinan dan anggota DPRD tersebut mendapatkan rapelan yang luar biasa besar. Di Jawa Timur misalnya, ketua DPRD bisa memperoleh rapelan Rp 324 juta, wakil Rp 223,4 juta, dan anggota Rp 80 juta. Rapelan tersebut secara otomatis menyedot anggaran daerah 2007.
Di beberapa daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah defisit, maka dengan kenaikan ini defisit akan makin membengkak. Ketika defisit membengkak, maka jangan harap alokasi dana untuk kepentingan rakyat banyak yang berupa kesehatan dan pendidikan akan dinaikkan.
Di beberapa daerah pula, anggaran untuk anggota DPRD ini melebihi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sehingga, ke depan, pemerintah daerah akan berusaha meningkatkan PAD untuk mengimbangi pengeluaran tersebut. Akhirnya Pemda akan memperbanyak pungutan-pungutan yang pada gilirannya akan memberatkan rakyat.
Gaji anggota DPRD memang sudah dibatasi, dan pembatasan itu baik. Tapi sayangnya batas itu sangat tinggi, sama tingginya dengan batas gaji anggota DPR pusat di mana gaji ketuanya melebihi gaji seorang presiden. Wajar jika muncul kritikan bahwa gaji tinggi tersebut tidak sesuai dengan kualitas mereka.
Sebuah kenyataan yang ironis, para wakil rakyat memperoleh pendapatan yang besar dari uang rakyat, sementara rakyat yang diwakilinya, hidup di tengah keprihatinan dan kemiskinan.
Republika, Jumat, 12 Januari 2007



Komentar Terakhir