Sektor riil tanggung jawab siapa? Pertanyaan ini layak dilontarkan. Selama 2006, indikator-indikator makroekonomi memang menunjukkan perbaikan. Inflasi rendah dan terkendali, suku bunga terus menurun, rupiah dan indeks pasar modal stabil. Tapi sektor riil, sama sekali belum bergerak. Pengangguran, yang diharapkan bisa ditekan berbarengan dengan bergeraknya sektor riil, tetap tinggi.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab bagi pergerakan sektor riil? Selama ini tudingan diarahkan ke perbankan. Fungsi intermediasi perbankan melalui kredit tak berjalan sebagaimana mestinya. Bank lebih suka menumpuk dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) lantaran tanpa risiko. Penyaluran kredit ke sektor riil dinilai perbankan masih berisiko tinggi.
Bank Indonesia (BI), sebagai bank sentral yang menjaga stabilitas makro sekaligus menjalankan fungsi pengawasan perbankan, berkeinginan kuat mendorong fungsi intermediasi perbankan kembali normal, sehingga sektor riil pun bisa mulai bergerak. Maka, keluarlah sejumlah paket kebijakan, yang bertujuan mendorong perbankan mulai menyalurkan kredit.
Paket kebijakan itu sesungguhnya merupakan insentif bagi perbankan. Dan kebijakan terakhir yang dikeluarkan adalah pelonggaran pemberian kredit terhadap debitor bermasalah. Perbankan dimungkinkan memberi kredit ke debitor bermasalah, sepanjang kredit bermasalah terjadi karena alasan di luar kemampuan debitor serta tetap memperhitungkan analisis komprehensif atas kelayakannya.
Sebelumnya, BI sudah pula memberi insentif bagi perbankan untuk menyalurkan kredit. Aturan soal Giro Wajib Minimum (GWM) alias cadangan perbankan di bank sentral misalnya. Bila Loan to Deposit Ratio (LDR) sebuah bank melebihi batasan tertentu, dan tetap memperhatikan aspek-aspek kehati-hatian, maka penambahan GWM bisa lebih kecil.



Komentar Terakhir