Arsip untuk Juni 27th, 2007

Misteri Dana PDAM

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang selama ini diberitakan terus merugi, rupanya memang perlu pembenahan serius. Terlebih lagi, setelah Badan Pengawas (BP) PDAM mengungkap adanya kerugian negara Rp 6,2 miliar di perusahaan milik Pemkot Makassar itu. Ironis memang, dana yang tidak sedikit itu justru disebut-sebut dinikmati sejumlah anggota dewan dan staf di perusahaan air minum ini. Termasuk, sejumlah organisasi yang dikabarkan ikut “berpartisipasi”.

Bahkan, ada dana yang digunakan menjamu tamu untuk berkaraoke ria. Jadinya, aliran dana PDAM bak misteri. Dinikmati, tapi pertanggungjawabannya sama sekali tidak jelas.

Jika kondisinya seperti itu, wajar saja memang jika PDAM selama ini terus-terusan buntung. Justru, aneh mungkin jika PDAM untung dalam kondisi masih menjadi “sapi perahan”. Karena, perusahaan apa pun dan di mana pun di dunia ini, dipastikan tidak akan pernah “sehat” jika hasil pendapatannya digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Untungnya, ancaman BP PDAM yang akan mengajukan nama-nama “penikmat” aliran dana PDAM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berbuah “manis”. Paling tidak, ada yang sadar bahwa dana yang bukan haknya itu, harus dikembalikan ke kas negara.

Tapi, yang terpenting di balik semua itu, pemerintah kota (Pemkot) Makassar sebagai pemilik PDAM, harus bersikap tegas dan transparan dalam mengungkap adanya kejanggalan di balik kasus yang melilit perusahaan pelat merah ini. Persoalannya kemudian, jika pemkot sendiri yang justru “bermain mata” dalam menyikapi kasus ini. Bisa jadi, misteri penyimpangan di PDAM tetap akan menjadi sebuah kisah yang tidak pernah berakhir (never ending story).

Akibatnya, bisa ditebak. Cerita PDAM masih akan tetap berkutat pada kerugian yang pada ujung-ujungnya memiriskan banyak orang. Tapi, di sisi lain, justru membuat sekelompok orang tertentu “tertawa ngakak”. (****)

Harian Fajar, 27 Jun 2007

Kemarahan Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji untuk menggunakan bahasa terang guna menunjukkan sikap dan tindakan. Tiga hari lalu, saat menerima 20 warga korban lumpur Lapindo, ia berbahasa cukup terang tentang kasus lumpur panas tersebut. ”Saya sangat prihatin. Saudara bisa menyebut saya marah, marah sekali,” katanya.

Kemarahan Presiden muncul karena ia menemukan kesenjangan antara informasi dari para korban pada Ahad lalu dan keterangan yang selama ini ia terima dari para pembantu dekatnya. Layaklah ia marah karena selama ini tampaknya hanya kabar baik yang datang. Misalnya, bahwa 303 kepala keluarga sudah menerima ganti rugi dari 512 klaim yang masuk.

Muncul kesan, berdasarkan laporan itu, bahwa separuh lebih persoalan telah beres. Presiden sadar bahwa data itu adalah disinformasi ketika mendapat pengaduan tentang 11 ribu kepala keluarga yang tersingkirkan karena lumpur. Mereka meliputi sekitar 40 ribu jiwa. Sekitar 94 persen korban lumpur ternyata masih terlunta-lunta. Ada kabar, Presiden menitikkan air mata saat mendengar kisah-kisah sedih para korban.

Perasaan Presiden yang terang-benderang sudah terungkap. Demikian pula sikapnya. Namun, warga korban lumpur masih menanti tindakannya. Adakah perubahan nasib para korban lumpur setelah Presiden berkunjung ke lokasi bencana?

Wacana saat ini mengerucut pada dana talangan untuk ganti rugi. Presiden tampaknya perlu mencermati ketidakkompakan kabinetnya dalam isu ini. Menteri Keuangan dan Menteri PU jelas menyatakan pemerintah belum siap untuk menalangi dan menganggap ganti rugi kepada warga adalah murni tanggung jawab PT Lapindo. Namun, Menteri ESDM menyebut bahwa pemerintah telah siap memberikan dana talangan.

Wapres Jusuf Kalla juga berkata serupa dan menyebut kunci pemberian talangan tinggal di Presiden. Sementara, Menteri Sosial menyatakan Lapindo kesulitan keuangan, sebuah isyarat agar pemerintah turun tangan. Anehnya, wacana itu mengabaikan fakta bahwa Lapindo tak pernah mengeluhkan masalah keuangan. Bagi Lapindo jujur atau tidak jelas bahwa kelambanan pemberian ganti rugi kepada para korban bukan karena mereka tak mampu bayar, melainkan karena proses verifikasi surat-surat yang memakan waktu lama. Sebanyak 219 klaim ganti rugi yang belum dibayar, menurut Lapindo, adalah klaim yang belum sempurna karena tak menyertakan IMB. Jadi, masih perlu verifikasi.

Sebagian persoalan tampaknya bersumber atau memanfaatkan isi Perpres No 14/2007. Untuk tanah tanpa sertifikat, misalnya, ada keharusan verifikasi berlapis agar bisa mendapatkan ganti rugi. Tanah dengan letter C dan petok D serta tidak ber-IMB termasuk di dalamnya. Dalam situasi bencana, kita maklum tentu sebagian besar warga ada dalam kelompok ini. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (pemerintah menghindar dari istilah lumpur Lapindo) alias BPLS sebenarnya sudah meloloskan verifikasi 600 bidang lahan.

Namun, Lapindo enggan memberikan ganti rugi. Mereka beralasan hasil verifikasi BPLS masih harus melalui ”ujian” di notaris independen sesuai Perpres 14/2007. Segala kelambanan inilah yang selama ini memompa kemarahan para korban. Dan, sebenarnyalah, pemerintah berpacu dengan penderitaan mereka, bukan dengan ancaman interpelasi.

Republika, Rabu, 27 Juni 2007


Blog Stats

  • 481,570 hits

 

Juni 2007
S S R K J S M
« Mei   Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.