Banjir yang menerjang wilayah aliran Bengawan Solo sepekan terakhir nyata-nyata membuat pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur tak berkutik. Ketidakberdayaan itu terlihat dari kegagalan mengantisipasi bencana hingga amburadulnya penanganan korban.
Bahwa sungai sepanjang 548 kilometer ini menyimpan kekuatan yang mampu mengubah daratan menjadi serupa lautan, mestinya sudah jamak dipahami. Pada Maret 1966 Kota Solo tenggelam oleh luberan Bengawan. Bahkan tugu jam kota, yang tingginya hampir 3 meter di depan Pasar Gede, hanya terlihat ujungnya. Setelah itu, Bengawan Solo tak mengamuk dahsyat, meskipun luapan yang lebih kecil sering terjadi.
Toh, bahaya sebenarnya tak lenyap sama sekali. Pada 1993 seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur mengingatkan bahwa Bengawan Solo beserta anak sungainya masih bisa menimbulkan banjir besar. Sebab, tangkis sungai dan alur aliran sungai terpanjang di Pulau Jawa ini belum tertata baik.
Menghadapi ancaman bahaya itu, hampir tak ada yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Rusaknya lingkungan di sepanjang daerah aliran sungai dibiarkan saja. Begitu pula mendangkalnya sungai karena endapan. Padahal sebuah hasil penelitian menyebutkan telah terjadi sedimentasi sebesar 1,3 juta meter kubik per tahun di hulu sungai. Dan inilah salah satu penyebab meluapnya air.
Celakanya, ketika sekarang seluruh kawasan, dari hulu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga wilayah muara di Gresik, Jawa Timur, telah berubah menjadi lautan berwarna cokelat, pemerintah daerah tertatih-tatih menangani korban. Puluhan ribu orang mengungsi, ribuan lainnya bertahan di atap-atap rumah, tapi jumlah petugas dan peralatan sangat minim.
Di Bojonegoro, Jawa Timur, misalnya, sekurang-kurangnya 117 desa tergenang dan puluhan ribu rumah terendam. Namun, di sana hanya ada empat perahu karet untuk menjemput warga yang terisolasi! Bahkan di Ngawi ada warga yang tewas di atap rumahnya karena kedinginan dan kelaparan.
Akibatnya, sebagian pengungsi terpaksa memakan batang pisang untuk bertahan hidup. Bantuan berupa mi instan juga kurang menolong. Sebab, mereka kesulitan air bersih untuk memasaknya. Sementara itu, puluhan ribu pengungsi lain rawan diserang penyakit karena harus tidur bercampur dengan hewan ternak.
Hingga kemarin jumlah korban meninggal akibat banjir dan tanah longsor di Jawa Tengah dan Jawa Timur mencapai 102 orang. Sedangkan 21 orang masih dinyatakan hilang. Angka korban bisa jadi akan terus bertambah mengingat kawasan yang terisolasi masih luas.
Pelajaran mahal itu harus ditebus pemerintah dengan sejumlah langkah. Hal yang bisa dilakukan, antara lain, memperbaiki daya dukung lingkungan di sepanjang aliran sungai. Sedimentasi di kawasan hulu harus segera dikurangi.
Sungai yang melintasi 12 kabupaten itu juga belum memiliki sistem peringatan dini jika pintu tanggul waduk Gajah Mungkur dibuka guna mengurangi tekanan air. Pemasangan alat ini mendesak dilakukan bersama penambahan dam-dam di sepanjang aliran sungai.
Koran Tempo, Kamis, 03 Januari 2008
Arsip untuk Januari 3rd, 2008
Penciptaan Hukum dan Ketidakpastian Hukum
Diterbitkan Januari 3, 2008 Hakim , Hukum , MA Tinggalkan a KomentarTAHUN 2007 ditutup dengan bertambahnya ketidakpastian hukum. Bukan sembarang ketidakpastian hukum, karena ketidakpastian hukum yang baru ini diciptakan Mahkamah Agung.
Sebaliknya, Mahkamah Agung justru berpandangan ia telah melakukan penemuan hukum dengan keputusannya. Putusannya seharusnya dipandang sebagai sumbangan untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan tentang sengketa pilkada.
Keputusan yang menghebohkan itu adalah keputusan Mahkamah Agung untuk melaksanakan pilkada ulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan. Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hanya memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk memutus keberatan penghitungan suara dan bukan memutus pilkada ulang.
Maka, terjadilah komplikasi hukum. Di satu pihak, Mahkamah Agung menilai dirinya melakukan penemuan hukum (hal yang memang diperbolehkan), tetapi di lain pihak, Mahkamah Agung dapat dinilai telah melakukan pelanggaran kewenangan yang diberikan undang-undang (hal yang mestinya tidak diperbolehkan).
Pembuat undang-undang memang tidak bermaksud membuka peluang bagi adanya pilkada ulang. Pembuat undang-undang menginginkan adanya kepastian hukum. Itulah sebabnya, pembentuk undang-undang hanya memberi kewenangan Mahkamah Agung untuk memutuskan perkara sengketa perhitungan suara, dan keputusannya bersifat final dan mengikat. Tenggat waktunya pun dibuat cepat dan ketat.
Akan tetapi, Mahkamah Agung kali ini terlalu inovatif dengan melakukan penemuan hukum, yaitu memerintahkan pilkada ulang, kiranya tanpa menyadari bahwa tidak ada aturan mengenai pilkada ulang. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan tidak tahu bagaimana caranya melakukan pilkada ulang.
Komplikasi semakin parah karena DPRD provinsi tidak memiliki kewenangan lain kecuali meneruskan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Lagi pula, sejauh diketahui publik, Mahkamah Agung tidak membatalkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang sebagai pemenang pilkada.
Persoalan baru pun timbul, apa yang akan dilakukan Presiden? Melantik atau tidak melantiknya? Besar kemungkinan Presiden tidak mengambil tindakan apa pun sebab menanti adanya kepastian hukum.
Pikiran yang tentu saja ada dasarnya, yaitu percaya bahwa sengketa pilkada itu harus diatasi dengan jalur hukum. Jalur hukum itu tidak bisa lain, harus melalui Mahkamah Agung, karena Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan bahwa pilkada langsung bukanlah rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksudkan oleh konstitusi.
Padahal yang sekarang menjadi masalah justru Mahkamah Agung. Mahkamah Agung telah melakukan penemuan hukum yang menimbulkan kekosongan hukum dengan hasil tidak ada kepastian hukum. Singkatnya, kesemrawutan hukum.
Kalau keputusan Mahkamah Agung yang membuat hukum semrawut, apa yang harus dilakukan? Salah satu jawabnya agaknya harus dicari pada kompetensi hakim agung yang dikaitkan dengan semacam code of conduct. Hakim agung sebaiknya tahu diri, tidak duduk sebagai majelis hakim dalam perkara yang di luar kompetensinya.
Bila kompetensi buruk, sedangkan otoritas keputusan final dan mengikat, maka akan sangat celaka bila mengira diri telah membuat penemuan hukum, padahal yang dihasilkan kesemrawutan hukum.
Media Indonesia, 3 Januari 2008
Sejak beberapa tahun terakhir ini, kita sudah mendengar ‘berita kecil’ tentang banjir di sejumlah titik di beberapa kabupaten yang dilintasi Bengawan Solo. Sejumlah rumah tergenang, juga sawah terendam. Rupanya berita itu tak cukup menggerakkan para pihak yang bertanggung jawab untuk mawas diri. Akibatnya, kini, beberapa kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur dilibas banjir. Tak hanya terkena luapan sesaat.
Lebih dari 50 persen wilayah di Ngawi, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Solo, Sukoharjo, dan Sragen terlimpas banjir. Bengawan Solo adalah sungai terpanjang (540 km) dan terbesar di Jawa. Sudah lebih dari 100 orang yang meninggal akibat banjir tahun ini. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan kejadian tahun ini: Pendangkalan sungai dan waduk, pembabatan hutan, dan curah hujan yang tinggi. Kombinasi tiga hal inilah yang berujung pada musibah.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dan menyeluruh dari pemerintah tentang musibah ini. Kita berharap bahwa pemerintah masih cukup memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan duduk perkaranya kepada rakyat. Jika hingga kini belum ada penjelasan, kita berpikir positif saja bahwa pemerintah masih sibuk melakukan langkah yang lebih utama, yaitu menolong para korban. Hingga kini, masih ribuan penduduk yang masih menunggu pertolongan untuk segera dievakuasi ke tempat-tempat penampungan sementara. Mereka tinggal di atap-atap rumah atau di tempat-tempat yang tinggi. Mereka terisolasi. Mereka kedinginan, kelaparan, dan butuh bantuan kesehatan segera. Para sukarelawan, donatur, dan juga pemerintah bahu-membahu memberikan pertolongan.
Alhamdulillah, atmosfer untuk mencari siapa yang salah tak lagi mendominasi wacana di awal bencana. Walau bagaimanapun, melakukan langkah penyelamatan adalah yang paling utama. Namun, kita tak boleh kehilangan daya kritis. Karena birokrasi kita belum banyak berubah, mentalitas aparat kita masih sedikit beranjak, dan kehidupan politik kita belum berorientasi ke publik. Terbukti, bencana yang datang silih berganti tak cukup menjadi pelajaran. Sehingga, bencana selalu berulang dan tinggal menunggu giliran dan bentuknya saja.
Untuk itulah, kita harus tetap kuat bersuara lantang dan menggonggongi pemerintah agar tak bebal dan tak lancung. Bencana yang terjadi di sepanjang Bengawan Solo tak boleh dibiarkan untuk ditimpakan pada curah hujan yang tinggi akibat perubahan iklim global. Karena, di sana ada pendangkalan sungai dan waduk serta penggundulan hutan. Artinya, pemerintah tak bekerja dengan baik dan benar. Kita harus menggugat bupati, wali kota, gubernur, dan polisi yang membiarkan hutannya digunduli.
Kita juga harus menggugat Departemen Pekerjaan Umum yang tak segera mengeruk waduk-waduk yang dangkal. Ke mana saja mereka selama ini? Kita menuntut KPK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk segera mengaudit dan menyelidiki penggunaan anggaran di sekitar masalah ini. Jika kita bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, insya Allah Indonesia bisa menjadi negara yang maju. Contoh paling nyata ditunjukkan oleh Korea Selatan.
Di saat mereka lepas dari perang saudara, kondisinya jauh lebih miskin dari Indonesia. Namun, titik baliknya bukan pada berakhirnya perang saudara. Banjir yang melanda negeri ginseng itulah yang memantik hati Park Chung-hee dalam membangkitkan rakyat Korea untuk berubah. Dari banjir itu, alam memperlihatkan pada pemimpin Korea tentang kondisi perdesaan dan masyarakatnya yang miskin, terbelakang, tak berpendidikan, dan tak memiliki fasilitas untuk maju.
Maka, melalui saemaul undong, Park memajukan Korea dengan dimulai dari desa. Bukan seperti Indonesia yang dimulai dan berpusat di kota. Kini, Korea jauh lebih maju dari Indonesia. Kita harus bertekad bahwa mengamuknya Bengawan Solo ini menjadi pertanda bagi kebangkitan Indonesia. Tentu harus dimulai dari kejujuran kita tentang penyebab musibah ini. Gejala alam ini akan menjadi tabir pembuka jika kita bisa mengambil hikmahnya. Jika suatu saat kita ditanya ”ke mana saja” selama ini maka kita bisa dengan percaya diri menjawab, ”kami di sini, di tanah ini, Indonesia”.
Republika, Kamis, 03 Januari 2008



Komentar Terakhir