Arsip untuk Januari 15th, 2008

Biaya Pengobatan Mantan Presiden

BIROKRASI yang melayani, bukan dilayani, jelas masih jauh dari kenyataan. Bersikap proaktif, bukan reaktif, itu pun baru sebatas harapan.

Kesimpulan itu ditarik bukan karena buruknya pelayanan kepada publik, yang menyangkut hajat hidup orang banyak, melainkan justru dari pelayanan kepada elite, bahkan superelite. Jika perlakuan birokrasi kepada mantan presiden saja bersifat menunggu, reaktif, apalagi terhadap rakyat biasa. Jauh panggang dari api!

Undang-undang mengatakan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden diberikan seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga. Tetapi faktanya negara belum pernah membayar pengobatan Pak Harto. Pak Harto ternyata menanggung sendiri biaya pengobatannya. Dan, pemerintah tenang-tenang saja, seakan menganggap itu bukan kewajibannya.

Pemerintah berlindung di belakang prosedur, di belakang mekanisme klaim biaya pengobatan, yang sebenarnya juga dibuat sendiri oleh pemerintah. Yaitu, klaim harus diajukan kepada Sekretariat Negara untuk selanjutnya disampaikan kepada Departemen Keuangan.

Dengan kata lain, sang mantan presiden yang sakit itu harus membayar dulu biaya pengobatannya, baru kemudian di-reimburse. Prinsipnya, pemerintah bersikap pasif, menunggu, sekalipun jelas perintah undang-undang bahwa biaya pengobatan mantan presiden ditanggung negara.

Jadi, untuk sekaliber seorang mantan presiden sekalipun, harus punya banyak uang atau asuransi sendiri untuk menghadapi kemungkinan terburuk berkaitan dengan kesehatannya. Tidak ada jaminan bahwa yang bagus tertera di dalam undang-undang, sebagus itulah pula dalam kenyataan. Maka, dapatlah dibayangkan betapa rapuh dan runyamnya nasib rakyat biasa.

Birokrasi dapat dibuat begitu rupa sampai-sampai melumpuhkan undang-undang. Apa sulitnya bagi pemerintah, yaitu Sekretariat Negara, untuk berwatak proaktif membayar biaya pengobatan mantan presiden? Apalagi, dalam kasus Pak Harto, perawatan dilakukan di dalam negeri, bahkan di rumah sakit milik BUMN.

Letak persoalan memang pada kultur pemerintah yang masih sama saja. Kultur dilayani, bukan melayani. Kultur pasif, bukan proaktif. Kultur yang berorientasi kepada yang sedang berkuasa. Setelah mantan? Egepe, emang gue pikirin….

Atau, yang hendak ditegakkan barangkali yang sebaliknya, yaitu birokrasi yang adil, yang sama rata, yang tidak pandang bulu. Mantan presiden pun harus mengurus sendiri biaya pengobatannya.

Hari memang berganti, setelah siang, malam pun tiba. Roda kehidupan berputar, yang di atas suatu ketika turun ke bawah. Tidak selamanya menjadi presiden, ada saatnya menjadi rakyat biasa. Dunia yang kontras pun terbentang. Ketika menjadi presiden, rakyat disuruh minggir di jalan raya karena presiden mau lewat. Setelah mantan, sakit pula, uruslah dulu sendiri biaya pengobatan, baru klaim kepada pemerintah. Kalau meninggal, barulah negara proaktif mengurus pemakamannya.

Birokrasi jelas harus direformasi. Bahkan, perlu dipikirkan untuk ganti darah segar. Birokrat lama dipensiun dini saja, digantikan dengan kalangan muda yang lebih dulu ditempa dengan kultur baru, kultur melayani dengan sigap dan cepat tanpa melakukan pungutan liar sepeser pun.

Negara ini memerlukan jenis birokrat baru, yang bersih, proaktif, profesional, yang dapat menggerakkan mesin pelayanan secara efisien dan efektif tanpa terpengaruh dengan siapa pun yang sedang berkuasa. Termasuk di dalamnya, berani membuat terobosan menjemput bola.

Media Indonesia, 15 Januari 2008

Jangan Persulit Warga Negara

Pernyataan tata kelola pemerintahan yang baik atau good corporate governance selalu didengungkan oleh elite politik, penyelenggara negara, dan tokoh masyarakat. Harapannya agar negeri ini dikelola secara transparan dan jujur. Penyelenggara negara punya integritas disertai moral yang terjaga baik. Tata kelola pemerintahan yang baik ini melingkupi aspek luas, tidak saja menjangkau unsur pemerintah dalam arti sempit, tetapi juga unsur negara, eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Dalam konteks saat ini, ketika masyarakat menuntut adanya pemerintahan yang jujur, transparan, dan punya akuntabilitas yang tinggi, salah satu aspek yang hendak dicapai adalah hilangnya praktek kotor dalam pengelolaan pemerintahan.

Seperti kita ketahui, terlepas dari berbagai teori ilmu pemerintahan (negara), kita masyarakat awam hanya mengerti bahwa terbentuknya pemerintahan tidak lain untuk melayani kepentingan rakyat banyak, bukan untuk keuntungan segelintir penyelenggara negara, apalagi penyelenggara negara yang korup. Dibentuknya penyelenggara negara sejatinya dimaksudkan untuk melayani kepentingan rakyat. Itu sebabnya pemerintah, yudikatif, dan legislatif dibentuk. Lembaga-lembaga ini dimaksudkan untuk melayani, sekali lagi, melayani kepentingan rakyat, sehingga rakyat dapat hidup di negeri ini dengan adil, tenteram, dan punya keteraturan.

Tata kelola pemerintahan yang baik antara lain dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Jika itu terselenggara maka dapat dipastikan praktek-praktek korupsi yang merugikan rakyat bisa dihindari.

Pertanyaannya, apakah negeri ini sudah punya pola tata kelola pemerintahan yang baik? Bagaimana jika satu undang-undang untuk kepentingan rakyat ternyata dalam prakteknya di lapangan tidak bisa berjalan sesuai harapan? Itu sebabnya kita sangat prihatin jika ada peraturan untuk kepentingan rakyat tidak bisa dijalankan. Apalagi setelah ditelusuri tidak berjalannya undang-undang itu hanya disebabkan oleh kemasabodohan serta pengaruh mentalitas yang buruk dari oknum penyelenggara negara. Banyak peraturan di negeri ini yang dimaksudkan untuk melayani kepentingan rakyat kadang-kadang tak bisa dijalankan, sehingga rasa keadilan rakyat terusik dan terabaikan. Hak-hak rakyat menjadi terabaikan lantaran mentalitas buruk oknum penyelenggara negara. Salah satunya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang di dalamnya diatur kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur. Meskipun UU ini sudah cukup lama diundangkan, tapi nyatanya di lapangan masih saja timbul kesulitan, sehingga banyak warga negara yang dirugikan. Apakah UU ini belum disosialisasikan dengan baik? Atau memang ada unsur kesengajaan?

Dalam praktek penyelenggaraan negara, khususnya yang menyangkut pelayanan publik, kita memang masih sering menjumpai oknum-oknum yang mempersulit warga. Keluhan masyarakat dalam pengurusan berbagai surat-surat keterangan hingga perizinan masih kita dengar. Kita geram bila sampai mendengar pernyataan oknum pejabat “mengapa harus dipermudah bila bisa dipersulit!”

Dalam pola tata kelola pemerintahan yang baik sejatinya berbagai pola pikir buruk dan koruptif tidak boleh lagi kita dengar. Rakyat tidak boleh dipersulit, tapi sebaliknya rakyat harus mendapatkan haknya dengan semestinya. Itu sebabnya kita mendorong pemerintah-(an) di negeri ini untuk melaksanakan kewajibannya melayani kepentingan rakyat. Kita tidak boleh lagi mendengar jeritan ketidakadilan warga negara yang hak-haknya terabaikan lantaran UU tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kurangnya sosialisasi terhadap pelaksanaan undang-undang itu tidak boleh menjadi dalih yang berakibat dirugikannya warga negara.

Suara Pembaruan, 15/1/08


Blog Stats

  • 481,128 hits

 

Januari 2008
S S R K J S M
« Des   Feb »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.