Arsip untuk Januari 18th, 2008

Potret Sepakbola Nasional

Memalukan! Itulah kata yang paling tepat untuk mengomentari kerusuhan yang terjadi di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, Rabu (16/1) malam lalu saat berlangsung pertandingan sepakbola Grup A Babak Delapan Besar Liga Djarum Indonesia 2007, Persiwa Wamena versus Arema Malang. Sebenarnya kata memalukan tersebut bukanlah yang pertama kali dilontarkan dalam konteks persepakbolaan nasional. Tindakan yang memalukan sering terjadi dalam pertandingan sepakbola di negeri ini. Oleh karena itu, tampaknya kalangan penggemar sepakbola di Indonesia melihat chaos di Stadion Brawijaya itu sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan, secara ekstrem penggemar sepakbola itu akan bingung kalau suatu pertandingan tidak dibumbui oleh bentrokan di lapangan. Ada yang bilang ibarat sayur tanpa garam.

Pada Rabu malam itu suasana di Stadion Brawijaya membara. Api menyala di berbagai sudut stadion. Bahkan tiang gawang, yang menjadi incaran para pemain untuk menembuskan “si kulit bundar” pada saat pertandingan, tak luput dari api. Papan dan kursi yang biasanya menjadi tempat menyenangkan untuk menikmati pertandingan, berterbangan pada malam itu.

Lapangan hijau Brawijaya menjadi arena kemarahan sebagian pendukung tim Arema Malang, yang disulut oleh ulah seorang suporter yang tidak bertanggung jawab. Bukan hanya infrastruktur Stadion Brawijaya yang menjadi korban, tetapi juga harta benda penduduk yang tinggal di dekat lapangan olahraga itu tidak luput dari amukan massa. Dikabarkan, satu mobil yang sedang diparkir di dalam garasi rumah tak jauh dari stadion, dihancurkan. Ya, itu benar-benar perbuatan yang tidak bertanggung jawab.

Sekali lagi, tampaknya itulah potret persepakbolaan di Indonesia. Potret yang menggambarkan ketertinggalan dan ketidakpahaman akan arti sebuah pertandingan yang menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas atau fair play.

Kalangan penggemar sepakbola di negeri ini sepertinya sudah tidak bisa membedakan mana yang adil dan tidak adil. Sang pengadil di lapangan hijau, wasit, yang sebenarnya sudah bekerja dengan benar dan berusaha seadil-adilnya, tetap dinilai tidak adil oleh kalangan penonton. Fenomena itu terjadi sebagai efek dari kesalahan demi kesalahan yang terjadi sebelumnya dan mengakar sampai saat ini. Siapa tokoh dari kesalahan itu? Jawabannya, kalangan pelaku sepakbola itu sendiri. Dengan kata lain, tidak bakal ada asap kalau tak ada api.

Berkaitan dengan kerusuhan atau bentrokan yang terjadi di lapangan sepakbola yang akan dikedepankan di sini adalah benar atau tidaknya kesalahan dilakukan oleh wasit maka dalam suatu pertandingan wasit harus dihormati. Kalau pun seorang wasit salah atau dinilai tidak adil dalam memimpin jalannya pertandingan maka sudah ada pihak yang akan mengadilinya, sehingga tidak perlu dihakimi oleh pihak lain. Wasit juga manusia biasa yang bisa saja salah.

Mereka yang sudah memahami falsafah pertandingan, yaitu bisa menerima kemenangan dan bisa menerima kekalahan dengan lapang dada, pasti hanya bisa mengelu-elus dada melihat kejadian memalukan di Stadion Brawijaya tersebut. Tetapi yang jelas, di bumi Indonesia ini masih banyak orang yang bercita-cita agar sepakbola Indonesia maju dari segala aspek, mulai prestasi tim nasional hingga kompetisinya. Hanya untuk bisa mencapai itu dibutuhkan kesabaran dan keberanian mengambil risiko yang terberat sekalipun. Semua itu diperlukan untuk menjadikan sepakbola nasional membanggakan dan sebagai hiburan yang tidak pernah membosankan.

Suara Pembaruan: 18/1/08

Menjaga Kebebasan dalam Berkeyakinan

AKHIRNYA pemerintah mencabut larangan ajaran Ahmadiyah. Melalui Badan Koordinasi Pengkajian Ajaran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat, awal pekan ini, pemerintah memutuskan tidak melarang lembaga berkeyakinan tersebut.

Keputusan itu, meskipun agak terlambat, adalah langkah tepat dan benar. Tepat, karena merevisi kekeliruan Bakor Pakem pada 2005 yang melarang Ahmadiyah dikembangkan di Indonesia. Benar, karena Ahmadiyah, selaku organisasi massa, secara resmi telah mendaftar di Depdagri sejak 1953.

Wajar bila tidak seluruh komponen masyarakat menerima keputusan pemerintah itu. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tetap menyatakan Ahmadiyah sesat dan bertentangan dengan Islam.

Merupakan hak sepenuhnya bagi MUI untuk menjaga konsistensi fatwa terkait dengan Ahmadiyah yang telah dibuat sejak 1980. Itu pun sikap yang harus dihargai. Demikian pula sikap sejumlah kelompok pengunjuk rasa yang tidak setuju terhadap Ahmadiyah.

Yang tidak boleh ditoleransi adalah penyegelan aset dan kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah serta aliran lain di seluruh negeri.

Itu bukanlah pembenaran teologis terhadap keyakinan dan ajaran dari kelompok yang difatwakan telah sesat atau menyimpang. Itu juga bukan pembelaan terhadap Ahmadiyah atau kelompok-kelompok lain yang membawa simbol-simbol keagamaan dengan tafsir berbeda-beda.

Itu adalah penekanan kembali bahwa konstitusi negeri ini menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan keyakinan masing-masing. Bahwa setiap warga juga berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, bersikap sesuai dengan hati nurani, terkait dengan kepercayaan dan agama yang dianut.

Karena itu, sungguh kesalahan besar bila para penganut aliran keagamaan dan kepercayaan yang dianggap sesat dianiaya. Kekerasan terhadap mereka adalah tindakan kriminal yang tidak saja melanggar undang-undang, tetapi juga konstitusi.

Merupakan kewajiban negara melindungi hak setiap warga dalam menunaikan keyakinan dan kepercayaan. Konsekuensinya, pemerintah harus menjaga iklim kondusif dalam dimensi sosial yang menjadi implikasi pelaksanaan kepercayaan dan keyakinan seluruh warga.

Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar seluruh komponen masyarakat menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap Ahmadiyah dan perusakan tempat-tempat ibadah tidak saja perlu, tetapi harus dan mendesak dilaksanakan. Demikian pula perintah Wapres kepada Kapolri dan pemda di seluruh negeri untuk segera menghentikan dan menindak pelaku berbagai aksi kekerasan itu.

Pemerintah atas nama negara harus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan pemaksaan dan kekerasan. Itu bukan untuk membenarkan ajaran Ahmadiyah dan berbagai aliran itu dalam tafsir teologis, melainkan karena hak dan kebebasan memilih dan menjalankan keyakinan serta kepercayaan sesuai hati nurani dijamin konstitusi.

Di sana ada ruang privat, ruang paling personal bagi manusia sebagai makhluk untuk memilih menjalankan hubungan vertikal dengan Sang Khalik, dengan segala keragaman cara.

Media Indonesia, 18 Januari 2008


Blog Stats

  • 481,128 hits

 

Januari 2008
S S R K J S M
« Des   Feb »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.