Arsip untuk Januari 23rd, 2008

Menindak Tegas Pengelola Gedung Parkir

Mengherankan bahwa kesalahan fatal yang sama bisa terulang berkali-kali. Terjunnya sebuah sedan Honda Accord dari ruang parkir lantai 8 Menara Jamsostek kemarin menunjukkan kita bukan hanya teledor, tapi begitu malas berpikir, apalagi bertindak serius, untuk mengatasi tragedi serupa.

Jelas, meluncurnya Accord itu bukan tragedi pertama. Mei tahun lalu, sebuah sedan Honda Jazz terjun bebas dari tempat parkir lantai 6 gedung ITC Permata Hijau. Tiga orang tewas seketika. Hanya enam bulan kemudian, sebuah sedan Honda CRV menerabas tembok penahan di area parkir Centra Grosir Cikarang. Beruntung, mobil tersangkut, meski sudah dalam posisi tergantung. Sebulan berselang, terjadi kembali di ITC Permata Hijau, sebuah Honda Accord menabrak tembok penahan di area parkir lantai 5. Lagi-lagi untung, mobil masih sempat berhenti, meski tembok sudah jebol.

Tapi keberuntungan tak mampir pada kejadian terakhir kemarin. Sedan, yang kebetulan juga Honda Accord, itu meluncur bebas dari lantai 8 gedung Menara Jamsostek. Mobil nahas itu melayang dengan moncong menghadap ke bawah, menghantam kanopi, menindih bagian depan sebuah sedan lain, dan pengemudi Accord tewas seketika.

Sulit memahami bagaimana bisa empat kecelakaan serupa terjadi berturut-turut hanya dalam rentang delapan bulan. Saat kecelakaan pertama terjadi, pihak Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta berjanji akan mengevaluasi seluruh gedung parkir bertingkat di Jakarta. Mereka kemudian memerintahkan pengelola gedung memperkuat tembok penahan di semua gedung parkir bertingkat. Hasilnya? Tidak terlihat upaya pengelola gedung melakukan perbaikan, sampai kecelakaan serupa kembali terjadi.

Kita tidak ingin tragedi berulang lagi. Sudah waktunya pemerintah Jakarta bertindak lebih tegas. Mengimbau pemilik gedung agar memperbaiki area parkirnya saja tidak cukup. Semestinya, gedung parkir yang dinilai tidak layak segera ditutup. Pengelola gedung parkir yang telah terbukti sembrono juga perlu diseret ke pengadilan atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Ada kesan pihak pemerintah Jakarta ragu-ragu bertindak tegas. Ini seharusnya tak perlu terjadi. Dasar hukum untuk bertindak sangat jelas. Ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mensyaratkan terpenuhinya aspek keamanan sebelum sebuah gedung boleh dioperasikan. Lalu masih ada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 yang mengatur pernak-pernik kelayakan bangunan.

Saat ini saja, total bangunan gedung dan perkantoran di Jakarta sudah mencapai 35 ribu dan masih terus bertambah. Sebagian besar, termasuk fasilitas parkirnya, tidak nyaman atau berbahaya. Ini berarti, bahaya maut mengintai setiap saat di gedung-gedung yang dari luar kelihatan begitu megah dan kukuh. Tanpa tindakan tegas, tragedi serupa akan terus berulang.

Koran Tempo, Rabu, 23 Januari 2008

Beberapa Jenderal Terancam Penjara

Beberapa jenderal baik dari angkatan darat (AD) maupun dari kepolisian kini sedang bergelut dengan masalah, terutama terkait dengan sangkaan korupsi dan bahkan sudah ada yang masuk penjara. Keterlibatan beberapa jenderal dalam berbagai masalah seperti itu mungkin bisa dipandang kejadian biasa saja karena siapa pun dan dari mana pun datangnya bisa terlibat. Mereka terlibat dalam pengadaan dan perdagangan senjata gelap, kayu gelap, beking judi, perdagangan obat dan narkotika, tindak korupsi sewaktu menjabat di pemerintahan dan lain-lain. Karena negeri ini setiap orang sama kedudukannya di depan hukum, maka sebenarnya wajar saja mereka juga ditindak.

Tetapi, ketika kita menyaksikan Jenderal Polisi (Purn) Rusdihardjo masuk sel dalam keadaan sakit dengan jalan tertatih-tatih ada tentu menimbulkan pertanyaan yang menyelinap. Seorang jenderal yang masuk sel bukan karena perang sungguh sebuah pemandangan yang tidak seharusnya. Seorang jenderal tentu saja memiliki performa fisik yang gagah, bervisi kenegaraan dan telah teruji benar kesetiaannya pada negara, pernah berada dalam suatu posisi sebagai orang nomor satu di jajarannya, dan lain-lain. Yang pasti, menjadi jenderal jelas bukan sembarang orang karena pastilah telah teruji kepasitas dan kapabilitas profesionalnya. Di antara ribuan prajurit hanya sedikit saja yang bisa meraih bintang.

Di negeri ini di mana peta politik sudah sedemikian terpolarisasi dengan banyaknya partai politik juga sangat bisa menggoda para jenderal. Mereka yang sudah memasuki tahapan pensiun tidak bisa merelakan dirinya yang masih sangat sehat fisik dan mentalnya hanya untuk duduk-duduk di rumah menunggui anak-anak dan cucu-cucu. Mereka tetap berkeinginan untuk mengabdi kepada negara dengan cara aktif masuk di partai-partai politik. Maka, tidak mengherankan manakala di Partai Golkar,PAN, PKB, Demokrat, PDI-P, dan lain-lain banyak bertebaran bintang-bintang. Tidak ada yang salah, tetapi arah angin yang berubah bisa saja menerpa setiap saat dengan segala konsekuensinya.

Masih untung mereka bisa aktif di partai untuk mengembangkan kemampuan berpolitik dan meneruskan tugas kebangsaannya, tetapi juga sekaligus mendapatkan “perlindungan” dari partai manakala masih memiliki masalah di masa lalunya.. Sedangkan mereka yang berada di luar partai sekaligus terputus juga jaringan dengan kawan-kawannya, dan tidak pula memiliki “koneksi” di partai-partai sangat mungkin tergelincir karena praktis tidak ada yang “membela”. Kini kita menyaksikan hal tersebut secara gamblang di depan mata. Letjen TNI (Purn) Hari Sabarno yang sedang “diincar” KPK dibiarkan sendiri, demikian juga Jenderal Pol (Purn) Rusdihardjo hampir tanpa pembelaan sama sekali termasuk dari korpnya.

Ketika mengulas masalah tersebut kita tidak sedang dalam posisi membela mereka itu, tetapi sesungguhnya sedang mempertanyakan sesuatu yang sepertinya berlangsung secara tidak fair. Karena ternyata masih banyak mereka yang bersalah tetapi belum tersentuh hukum karena mendapatkan “perlindungan” atau “dilindungi” secara istimewa. Satu dua tampaknya sengaja dikorbankan karena diyakini tidak memiliki jalur khusus, jaringan istimewa, tidak memiliki barisan panjang di belakangnya, atau untuk menunjukkan bahwa jenderal pun bisa disentuh hukum. Tetapi, masyarakat pun memahami bahwa jika mereka sampai masuk sel itu pertanda tidak memiliki “pelindung” yang kuat !

Seringkali terhadap mereka yang sedang diperiksa meski pun masih berstatus sebagai saksi telah dikesankan seolah-olah terlibat dalam tindak pidana tertentu, korupsi misalnya. Padahal pelaku tindak pidana tertentu itu meski pun sudah berstatus terdakwa pun posisi bisa berubah ketika pengadilan tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan kepadanya. Untuk itu tidaklah perlu masyarakat terlalu dini memvonis, termasuk terhadap Rusdihardjo. Dia sudah sedemikian tertekan masih harus “dikepung” kanan kiri oleh berbagai pernyataan politisi yang mempertanyakan masalah tempat penahanan. Biarkanlah proses hukum berjalan, jangan mengadili terlalu jauh sehingga melampui tugas-tugas pengadilan.

Suara Merdeka, Rabu, 23 Januari 2008

Kota yang Aman

Lima belas tahun Heryawan menjadi sopir. Masih kurangkah kemampuannya mengemudi, sehingga mobil yang ia kendarai terjun dari lantai delapan Menara Jamsostek? Tampaknya tidak. Orang-orang yang mengenal Heryawan bersaksi bahwa ia adalah pengemudi yang baik. Bahkan, membuat kerusakan kecil pun pada mobil, ia nyaris tak pernah.

Lalu, naaskah yang ia alami? Tanpa sebab yang pasti, mobilnya nyelonong dari tempat parkir, menabrak pembatas, kemudian jatuh dengan keras. Tak ada majikan di dalam mobil itu. Hanya dia, Heryawan. Ia meninggal. Ada tiga anak kehilangan bapak. Seorang perempuan kehilangan suami. Siapakah yang harus bertanggung jawab? Mengapa peristiwa mobil terjun dari gedung pencakar langit, atau nyaris jatuh, selalu terulang? Adakah yang cukup peduli terhadap masalah seperti ini?

Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI punya peraturan mengenai gedung parkir bertingkat. Peraturan itu, antara lain, mensyaratkan dinding pembatas harus dari beton yang dilengkapi kerangka besi. Dinas tersebut telah memeriksa 22 gedung parkir untuk memastikan peraturan itu ditaati.

Menara Jamsostek tidak termasuk di antara ke-22 gedung itu. Pertama, karena gedung tersebut dibangun pada 1996, sebelum peraturan lahir. Kedua, gedung itu untuk perkantoran, bukan pusat perbelanjaan yang lebih banyak didatangi orang.

Maka, tak ada yang peduli bahwa petak parkir mobil Heryawan ternyata mengandung cacat. Tak ada pembatas beton setengah meter sebelum dinding sebagaimana di petak-petak lain. Maka, saat meluncur, mobil langsung menabrak dinding. Dinding yang rapuh.

Bagi metropolitan seperti Jakarta, celah kelalaian semacam ini tak pantas menjadi alasan bagi ketiadaan jaminan keselamatan. Ratusan gedung sejenis ada di kota ini. Haruskan warga menyabung nyawa setiap saat? Warga berhak mendapatkan rasa aman. Aman tidak hanya dari para kriminal di jalan-jalan raya, tapi juga dari para pengelola fasilitas-fasilitas publik yang tak acuh atas keselamatan warga. Rasa aman adalah persoalan primer yang melampaui kebutuhan estetika. Gedung-gedung tinggi yang cantik dan megah tak bermakna kalau tak aman bagi para penggunanya.

Ini berlaku bagi semua fasilitas publik. Busway, misalnya, adalah sebuah kebutuhan kota seperti Jakarta. Tapi, bukan berarti beton pembatasnya berhak setiap hari mencelakakan para pengemudi kendaraan lain. Papan iklan, contoh lain, memberi pemasukan besar bagi pemerintah kota. Tapi, apa artinya kalau setiap saat bisa menimpa warga yang melintas, atau menjadi teror kala angin kencang berembus.

Kita memerlukan transparansi atas setiap fasilitas kota. Seaman apakah gedung-gedung pencakar langit kita saat terjadi gempa atau kebakaran? Bolehkah pusat perbelanjaan menempati lantai dasar gedung yang sesak dengan asap knalpot? Siapakah yang bertanggung jawab atas lubang-lubang selokan yang menganga di atas jalan raya?

Bila perlu, umumkan semua itu. Jadi warga tahu, layakkah lift menuju puncak Monas? Amankah gedung parkir ITC Permata Hijau? Akankah kita keracunan kalau berbelanja di Carrefour basement Ratu Plaza? Atau, kokohkah menara pemancar TV di Kebon Jeruk?

Republika, Rabu, 23 Januari 2008


Blog Stats

  • 481,571 hits

 

Januari 2008
S S R K J S M
« Des   Feb »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.