Arsip untuk Januari 30th, 2008

Merusak Kredibilitas Lembaga Kepercayaan

SEORANG Gubernur Bank Indonesia menjadi tersangka? Tidak percaya, tetapi terjadi. Itulah yang menimpa Burhanuddin Abdullah, Gubernur BI sekarang. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan namanya bersama dua pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus dana Rp100 miliar yang mengalir ke mana-mana.

Kalau mau dibilang skandal, inilah skandal ketiga yang terjadi di lingkungan Bank Indonesia. Pertama, penggelontoran bantuan likuiditas Bank Indonesia untuk menolong bank-bank dari kebangkrutan pada 1997-1998, yang ternyata banyak diselewengkan. Kedua, kasus yang menimpa Sjahril Sabirin, dan ketiga, yang menimpa Burhanuddin Abdullah sekarang ini.

Hukum, memang, harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Akan tetapi, pembuat undang-undang sadar betul bahwa ternyata dalam pelaksanaannya hukum harus memandang bulu, terutama pada lembaga-lembaga vital. Karena itu, terhadap lembaga-lembaga vital semacam Bank Indonesia yang merupakan bank sentral, undang-undang biasanya memberi mereka privilese. Kalau anggota DPR memiliki kekebalan bicara, kampus dilindungi oleh kebebasan mimbar, apakah para pejabat tinggi yang memimpin bank sentral tidak dilindungi oleh kekebalan tertentu?

Ini pertanyaan yang tidak mengada-ada. Bank sentral adalah pusat kepercayaan dunia maupun lokal terhadap otoritas dan wibawa moneter sebuah negara. Sangat riskan bila bank sentral sebuah negara kehilangan kepercayaan dunia dan publik. Karena itu, di negara-negara yang amat mengerti tentang kredibilitas yang harus dipertahankan oleh dan dari bank sentral, otoritas lembaga ini nyaris tidak tersentuh karena memiliki independensi yang luar biasa. Inilah lembaga yang hampir bahkan mustahil disentuh.

Undang-Undang Bank Indonesia ternyata hanya memberi kekebalan kecil pada pemangku otoritas bank sentral. Yaitu, bila mereka harus diperiksa karena kasus hukum, harus memperoleh izin dari presiden. Ini sama dengan bupati dan gubernur.

Seorang Gubernur Bank Indonesia, memang, bukan malaikat. Namun, negara dan penegak hukum memiliki kewenangan menempuh kebijaksanaan yang bijak dalam penegakan hukum berkaitan dengan kadar sensitivitas dan kegawatan yang diakibatkan oleh penegakan hukum yang tidak pandang bulu itu.

Misalnya, tidak terburu nafsu untuk mengumumkan Burhanuddin sebagai tersangka saat ini karena ancaman keguncangan di sektor moneter yang diakibatkan oleh kehancuran kepercayaan dunia. Toh dia akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei. Mungkin setelah itu baru diumumkan statusnya sebagai tersangka.

Penegakan hukum bisa menimbulkan ketidakadilan yang lebih luas ketika menimbulkan keguncangan dan disorganisasi lembaga publik. Seorang wali kota dan wakil wali kota, yang sama-sama ditahan dalam kasus Medan, telah menimbulkan disfungsi organisasi pemerintahan yang merugikan rakyat banyak.

Seorang Gubernur Bank Indonesia yang dijadikan tersangka mengguncang kepercayaan dunia dan publik yang amat mengancam kestabilan moneter. Krisis moneter selalu menjadi petaka yang dahsyat. Karena itu, banyak negara yang bijak tidak mau mengalami krisis itu sehingga lebih baik mencegahnya.

Inilah saat ketika kita menyaksikan orang-orang yang dijadikan tersangka sangat produktif oleh lembaga penegak hukum. Tetapi itu semua hasil penelusuran terhadap masa lalu. Korupsi masa kini, sangat jarang.

Kalau negara dan penegak hukum Bank Indonesia bisa dikendalikan seorang gubernur yang berstatus tersangka, apakah kita hendak menyamakan BI dengan PSSI?

Kalau para pemimpin bisa dipenjara dengan gampang karena keyakinan rakyat bisa mengurus diri sendiri, apakah kita sudah sampai pada tahap kemajuan dan kedewasaan yang sedemikian rupa sehingga tidak memerlukan lagi pemimpin?

Media Indonesia, 30 Januari 2008

Pahlawan

Kegesitan kerap memicu rasa kagum. Namun, langkah cepat Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, justru membakar kontroversi. Bukan sekadar soal kelayakan sang tokoh yang baru wafat ini, tapi juga motif pengusulan.

Ketua FPG DPR, Priyo Budi Santoso, menyebut usulnya itu sebagai ijtihad politik. Soeharto, menurut dia, memiliki banyak jasa kepada bangsa dan negara. Priyo menilai jasa-jasa penguasa Orde Baru tersebut melampaui khilaf dan kekurangan yang ia lakukan pula.

Tampaknya FPG sedang memanfaatkan suasana yang berbalik romantis setelah proses sakit Soeharto yang panjang dan dramatis –terutama di TV-TV– hingga wafat pada Ahad (27/1) lalu. Muncul kenangan-kenangan manis pada sebagian masyarakat tentang masa indah era Orde Baru. Kenangan yang kian terasa manis karena tidak mereka dapatkan pada pemerintahan-pemerintahan berikutnya.

Penolakan muncul. Tidak hanya dari kalangan LSM seperti Kontras, melainkan juga dari kolega Priyo di Senayan. Kepahlawanan seharusnya tanpa noda. Bagi mereka yang menolak ide Priyo, Soeharto memiliki cacat yang bahkan tersurat dalam Ketetapan MPR No 11 Tahun 1998, sehingga tak pantas menyandang gelar pahlawan.

Lalu, siapakah sebenarnya pahlawan? Deddy Mizwar dalam Nagabonar Jadi 2 pernah mempertanyakan hal itu. Di Taman Makam Pahlawan Kalibata, ia termenung lalu bertanya, ”Apakah semua yang ada di sini layak disebut pahlawan?” Ia pun bertanya kepada patung seorang pahlawan, Jenderal Sudirman, yang tegak memberi hormat di jantung Jakarta, ”Apakah penghormatan diberikan karena orang-orang yang melintas di depannya mengendarai mobil?”

Mengacu pada Peraturan Presiden No 33/1964, Soeharto akan terganjal ketentuan bahwa seorang pahlawan tidak boleh ternoda oleh perbuatan yang membuat cacat perjuangannya. Tapi, peraturan semacam ini selalu saja mudah menjadi bahan berbagai penafsiran. FPG bahkan menyebut Ketetapan MPR No 11 Tahun 1998 tak lagi menjadi aturan hukum.

Pahlawan atau bukan, dengan demikian, telah menjadi nisbi. Ini adalah sejarah panjang kita. Sebut Gajah Mada, Aru Palaka, Syafruddin Prawiranegara, Tan Malaka, atau Bung Karno; maka kita akan mendengar versi-versi yang bersilangan. Fakta pula, orang seperti Siti Hartinah yang kita kenal sebagai Ibu Tien, istri Soeharto, adalah seorang bergelar pahlawan nasional sejak 1996. Adakah kuasa rakyat Indonesia untuk membantah saat itu?

Soeharto, atau Pak Harto, telah melahirkan penghormatan dari mana-mana. Tidak saja dari dalam negeri, tapi juga dari negara-negara lain, termasuk negara-negara besar. Ada pengakuan atas perannya dalam membangun Indonesia dan Asia, namun pengakuan itu tak menghapus catatan dunia atas penyimpangan-penyimpangan yang ia lakukan, dalam hal ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia.

Mengusulkan gelar pahlawan tak memberi tambahan apa pun baginya. Tidak menambah dalam penghormatan terhadapnya. Tidak pula menghilangkan catatan hitamnya. Bagi kita pun, pembahasan gelar ini semestinya sama sekali bukan prioritas.

Republika, Rabu, 30 Januari 2008

Usutlah Hingga ke DPR

Tentu dengan catatan bergaris bawah tebal bahwa gebrakan tak hanya akan berhenti sampai di sini.Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus penyelewengan dana Bank Indonesia pantas dipuji. Dengan cepat, Komisi menetapkan tiga petinggi bank sentral sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan mereka tidak main-main dalam kasus itu. Tentu dengan catatan bergaris bawah tebal bahwa gebrakan tak hanya akan berhenti sampai di sini.
Tiga pejabat yang dijerat adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Rusli Simanjuntak. Dua hari lalu, kantor mereka juga telah digeledah. Menurut KPK, mereka diduga menyalahgunakan duit bank sentral.
Skandal itu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan dugaan adanya penyelewengan dana di bank sentral kepada KPK. Menurut BPK, direksi BI diduga telah menghambur-hamburkan dana Rp 127,7 miliar pada 2003. Sebanyak Rp 31,5 miliar dari uang itu diduga digelontorkan ke sejumlah politikus Dewan Perwakilan Rakyat. Saat itu bank sentral berkepentingan agar anggota parlemen menyokong proses penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amendemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Selebihnya, sekitar Rp 96,2 miliar diduga digunakan untuk membiayai bantuan hukum para bekas petinggi bank sentral yang terlilit kasus BLBI. Sebagian duit itu memang dibayarkan kepada sejumlah pengacara yang membela mereka. Tapi ada dugaan pula sebagian besar justru dipakai untuk menyuap para penegak hukum.
Bukan tanpa alasan jika selama ini publik meragukan keberanian KPK membongkar skandal besar tersebut. Soalnya, selain melibatkan pejabat tinggi, kasus ini menyeret anggota parlemen. Apakah lembaga ini berani mengusut kasus tersebut hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga yang justru memilih pengurus KPK?
Keraguan publik memang belum terjawab karena sampai sekarang belum satu pun anggota DPR yang diduga terlibat menjadi tersangka. Tapi langkah awal sudah dilakukan. Seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Bibit Riyanto Samad, Sabtu lalu, mereka sengaja menerapkan taktik “menjaring di hulu sebelum melangkah ke hilir”. Hulu yang dimaksud tentu saja Bank Indonesia. Adapun hilirnya adalah DPR.
Di “hulu” saja, mungkin masih ada lagi yang terlibat. Apalagi, seperti diakui Burhanuddin, keputusan mengalirkan dana ke Dewan itu adalah keputusan kolegial, keputusan yang melibatkan banyak pejabat Bank Indonesia. Bila sebagian pejabat di hulu sudah menjadi tersangka, tentu konsekuensi logisnya, sejumlah politikus DPR yang terlibat akan segera berstatus serupa. Bukankah tak mungkin ada penyuap tanpa ada orang yang disuap?
Kami berharap KPK akan bergerak lebih cepat dan serempak menjerat pelaku, baik di hulu maupun di hilir. Ada dua keuntungan bagi Komisi bila mereka melakukan gebrakan sekaligus ke dua arah. Pertama, makin sedikit waktu yang tersisa bagi orang-orang di parlemen untuk menghilangkan bukti atau menyusun alibi. Kedua, dengan gebrakan langsung ke DPR, keraguan publik bahwa KPK akan setengah hati mengusut anggota parlemen yang dulu memilihnya dengan sendirinya terbantahkan.

Koran Tempo, Rabu, 30 Januari 2008


Blog Stats

  • 481,571 hits

 

Januari 2008
S S R K J S M
« Des   Feb »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.