KEBEBASAN beragama dan berkeyakinan sedang mengalami ujian. Pluralisme yang semestinya menjadi kekuatan bangsa justru muncul sebagai titik kelemahan.
Keragaman beragama dan berkeyakinan sebagai bagian kekayaan bangsa untuk membangun harmoni dan perdamaian berbalik menjadi pemicu kebencian. Puncak kebencian itu mengambil bentuk yang paling ekstrem, yakni kekerasan.
Itulah yang dialami kelompok Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat. Sejumlah fasilitas milik mereka dirusak dan dibakar massa, Senin (28/4).
Anarki terhadap Ahmadiyah di Sukabumi itu bukan yang pertama. Sejak lama, mereka teraniaya. Rumah, tempat ibadah, dan ruang pendidikan milik mereka kerap menjadi bulan-bulanan kekerasan massa. Bahkan, sebagian dari mereka terpaksa mencari suaka.
Ahmadiyah memang telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia. Lebih dari itu, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) merekomendasikan pembubaran dan pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
Sikap pemerintah tentang nasib Ahmadiyah itu tinggal menunggu keluarnya surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung.
Yang perlu digarisbawahi, fatwa MUI dan rekomendasi Bakor Pakem bukanlah sumber legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap anggota Ahmadiyah.
Bagaimanapun, perusakan, pembakaran, dan bentuk kekerasan lain masuk wilayah perbuatan yang melanggar koridor hukum. Karena itu, aksi kekerasan terhadap Ahmadiyah haruslah dikategorikan sebagai bentuk kriminalitas.
Yang disayangkan dan disesalkan, kekerasan itu sepertinya tidak bisa dicegah dan dihentikan negara. Penegakan hukum yang terkait dengan kekerasan berbalut agama karenanya juga sedang mengalami ujian besar.
Aparatur penegak hukum yang paling bertanggung jawab dalam hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah polisi. Lembaga itulah yang oleh negara diberi kewenangan untuk melakukan tugas-tugas penegakan hukum demi tercipta keamanan dan ketertiban.
Apalagi, pimpinan pemerintahan telah menyatakan komitmennya bahwa perbedaan agama dan keyakinan tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan.
Karena itu, aparat kepolisian wajib melindungi dan menjaga warga Ahmadiyah di mana pun mereka berada, berikut fasilitas yang mereka miliki dari kebrutalan massa.
Namun, komitmen pimpinan pemerintahan itu sepertinya belum dijadikan pegangan bagi aparat kepolisian di jajaran paling bawah. Faktanya, kekerasan terhadap warga Ahmadiyah terus berulang.
Itu sebabnya, pimpinan pemerintahan seharusnya punya keberanian untuk menjatuhkan sanksi kepada aparat kepolisian yang lalai menjalankan tugasnya.
Bagaimanapun, kekerasan bisa diminimalkan atau bahkan dihilangkan sepanjang supremasi hukum juga ditegakkan. Itu menjadi tugas utama aparat kepolisian.
Media Indonesia, 3 Mei 2008



Komentar Terakhir