Arsip untuk Juli, 2008

Saatnya Rakyat Melitsus Caleg

MENCARI orang pilihan tidaklah mudah. Untuk menduduki jabatan publik, seseorang harus lolos uji kelayakan dan kepatutan. Untuk memangku jabatan politik, seperti anggota parlemen, pada masa lalu orang mesti melewati lembaga penelitian khusus yang lazim disebut litsus.

Lembaga litsus sempat menjadi momok karena nasib seseorang hanya ditentukan subjektivitas pemegang otoritas litsus. Otoritas itu berada dalam genggaman tentara. Litsus sudah dihapuskan, tapi semangatnya masih berserakan di alam reformasi ini, termasuk dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal itu menyangkut syarat yang harus dipenuhi seorang bakal calon anggota legislatif (caleg). Sedikitnya terdapat 27 syarat yang harus dipenuhi caleg. Dari syarat terukur hingga ketentuan yang amat sangat abstrak.

Persyaratan yang bisa diukur, misalnya, caleg adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau lebih. Syarat yang abstrak seperti kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Alat ukur kesetiaan sejauh ini belum ada.

Tugas memverifikasi persyaratan untuk calon anggota DPR berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, tujuh anggota KPU harus memeriksa kelengkapan administrasi dari puluhan ribu caleg.

Ada 77 daerah pemilihan untuk 560 kursi DPR pada Pemilu 2009. Jika 34 partai peserta pemilu mengikuti ketentuan Pasal 54 UU Pemilu–yaitu daftar bakal calon memuat paling banyak 120% jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan–jumlah caleg mencapai 22.848 orang. Pertambahan jumlah caleg itu mencapai sekitar empat kali lipat dari Pemilu 2004 yang cuma 6.044 orang.

Seluruh caleg itu harus mendapatkan surat tidak tersangkut perkara pidana dari kepolisian atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Semula, Mabes Polri bersikeras agar SKCK untuk caleg DPR dipusatkan di Jakarta. Sentralisasi pengurusan SKCK tidak cuma inefisiensi dan berbiaya mahal, tetapi juga mengingkari semangat desentralisasi di era otonomi daerah.

Setelah diprotes partai politik, sikap Mabes Polri melunak. SKCK akhirnya boleh diurus di kantor polisi di daerah hingga yang terendah di tingkat kepolisian resor (polres). Perubahan sikap Mabes Polri itu patut diberi apresiasi.

Meski demikian, keberadaan SKCK masih menyisakan tanda tanya besar. Selama ini, kepolisian hanya berurusan dengan pidana umum, sedangkan kewenangan pidana khusus seperti korupsi ada di tangan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah kepolisian menyimpan file caleg yang terkait dengan tindak pidana khusus? Mestinya, surat keterangan terkait tidak tersangkut tindak pidana itu dikeluarkan pengadilan. Sebab baik pidana umum maupun pidana khusus bermuara di pengadilan.

Bukan rahasia lagi, perilaku koruptif merasuk sebagian anggota DPR yang sedang menjabat. Padahal, dulu pada saat pencalonan, mereka juga mengurus tetek bengek persyaratan menjadi anggota dewan. Akan tetapi, pemenuhan syarat formal pencalonan sama sekali tidak menjamin menghasilkan anggota DPR yang baik.

Penelitian khusus syarat formal caleg belumlah cukup. Litsus sesungguhnya berada di tangan rakyat dalam bilik suara nanti. Memeriksa rekam jejak caleg sebelum memilih mutlak dilakukan jika menginginkan wakil rakyat yang merakyat. Inilah saatnya rakyat melitsus caleg.

Media Indonesia, 26 Juli 2008 00:01 WIB

Mau ke Mana Lembaga DPD?

Berita tentang sepinya peminat menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah bisa diperkirakan. Karena keberadaan lembaga itu selama empat tahun ini belum menunjukkan kejelasan dan boleh dikatakan hampir tak mempunyai produk dan peran apapun. Memang masih ada tokoh-tokoh senior untuk tidak menyebut tua dan mereka adalah mantan anggota DPR/MPR atau pejabat yang sudah tak memiliki panggung untuk bisa eksis terutama di politik. Apalagi sekarang setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota partai politik boleh menjadi anggota DPD. Na-mun pertanyaan pentingnya adalah, mau ke mana dan mau diapakan DPD?

Inilah kesalahan mengatur sistem ketatanegaraan baru di era reformasi. Kita mau menerapkan sistem bikameral jadinya malah seperti trikameral. Mesti-nya dengan sistem dua kamar cukup dua lembaga yakni DPR yang merupakan perwakilan politik dan DPD yang merupakan perwakilan ruang atau wilayah. Kenyataannya masih ada juga MPR. Dengan keberadaan DPD yang masih tanggung dan boleh dikatakan tak mempunyai kewenangan yang jelas, maka kinerjanya selama empat tahun ini nyaris tak terlihat. Kecuali justru perjuangan gigih untuk memperoleh kekuasaannya itu sendiri. Padahal banyak tokoh-tokoh mumpuni di dalamnya.

Dukungan dana dan sarana untuk menopang keberadaan DPD tentu tidak kecil. Demikian juga energi serta biaya yang harus dikeluarkan pada proses pemilihannya. Jadi kalau ternyata tak mempunyai fungsi dan peran apapun, maka sebenarnya kita telah melakukan pemborosan besar-besaran. Celakanya lagi sebagian anggota DPD yang sudah menyerah dengan keadaan lebih banyak diam dan menikmati saja situasinya. Mestinya tanpa kekuasaan pun masih banyak yang bisa diperbuat dengan menggunakan legitimasi dan kharismanya untuk menyuarakan aspirasi rakyat terutama kepentingan daerah yang diwakilinya.
Jadi fenomena menurunnya minat menjadi anggota DPD adalah dampak kesalahan kita bersama dalam merancang sistem ketatanegaraan. Sementara itu upaya untuk merubah dan memperkuat kedudukan lembaga itu lewat amandemen konstitusi lagi belum memperoleh dukungan politik yang memadai. Maka bisa diperkirakan lima tahun ke depan setelah pemilu 2009 persoalannya masih akan sama. Yakni kita memiliki sebuah lembaga yang tak jelas untuk apa dan mau ke mana. Bobotnya pun bisa semakin memudar manakala yang mengisi adalah tokoh-tokoh yang sudah terlampau uzur dan yang tidak lebih berpengaruh dibanding sebelumnya.

Yang lebih memprihatinkan masih banyak kalangan masyarakat yang belum tahu apa itu DPD. Karena memang tak pernah bersinggungan secara langsung atau pun menaruh harapan apapun. Semua itu tidak semata-mata kesalahan anggota DPD melainkan karena sistemnya masih seperti itu. Di tengah fenomena ’’perebutan kekuasaan’’ seperti sekarang maka keberadaan lembaga itu benar-benar dipinggirkan. Yang lebih repot kalau ternyata kepercayaan terhadap mereka pun sangat minim. Karena di sisi lain kekuatan pers dan LSM dalam banyak hal masih lebih bisa diandalkan dan mempunyai pengaruh yang lebih riil.

Menjadi tugas dan pekerjaan rumah kita untuk segera menjawab pertanyaan tentang mau diapakan dan mau ke mana DPD? Dan lagi-lagi semua itu tergantung pada wakil rakyat kita nanti. Amandemen konstitusi tidak seharusnya dilakukan berulang-ulang karena itu menunjukkan kelemahan kita sebagai bangsa dalam melihat visi ke depan. Namun kita juga tak boleh dipenjarakan oleh sistem yang keliru sehingga ada kemubaziran. Praktik demokrasi tak bisa lepas dari proses trial and error. Hanya saja dengan bercermin dari negara-negara lain yang lebih dahulu berdemokrasi, mestinya kita tak kehilangan banyak waktu untuk belajar.

Suara Merdeka, 23 Juli 2008

Tifatul versus Megawati

Pemilihan umum presiden masih satu tahun lagi. Namun, perang kata-kata di antara elite politik mulai sering dan galak.
Masih segar dalam ingatan bagaimana Megawati Soekarnoputri berperang kata dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui istilah yang memerahkan kuping, yaitu tebar pesona. Juga bagaimana Yudhoyono menyindir pemerintahan Megawati sebagai rombongan yang berpesta pora lalu meninggalkan piring dan gelas kotor yang harus dibersihkan orang lain.
Sekarang perang kata-kata itu melebar. Ada pemain baru yang masuk kancah pertarungan. Dia adalah Tifatul Sembiring, Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Tifatul dalam Mukernas PKS di Makassar menegaskan politisi tua, apalagi yang pernah menjabat presiden, sebaiknya tidak lagi mencalonkan diri dalam pemilu tahun depan. Di mata PKS, calon seperti itu, “No way,” kata Tifatul.
Karena merasa ucapan itu ditujukan kepadanya, Mega bereaksi. Menurut Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Tifatul jangan cuma berwacana, tetapi maju dan bertarung dalam pemilu.
Undang-undang tidak mengatur batas usia tertinggi seorang calon presiden. Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden hanya membatasi usia terendah seorang warga negara untuk bisa dipilih, yaitu 35 tahun.
Jadi, sejauh menyangkut usia, cuma itulah yang diatur undang-undang. Selebihnya tidak ada. Juga tidak diatur apakah seorang yang pernah menjadi presiden tidak boleh mencalonkan dan dicalonkan lagi.
Wilayah politik Indonesia menjadi rumit karena ketidaktaatan dan ketidakpatutan yang dipertontonkan dengan sangat tidak tahu malu oleh para elite. Karena itu, jadilah perpolitikan Indonesia sebagai praksis tanpa etika dan legalitas.
Undang-undang jelas mengatur syarat ’sehat jasmani dan rohani’ seorang calon presiden. Para elite pernah melabrak undang-undang itu dengan menganggap tidak ada syarat kesehatan jasmani yang menghalangi kalau rakyat menghendaki.
Soal ijazah sampai sekarang masih menjadi senjata dagang sapi di antara para elite. Padahal undang-undang jelas mengatakan seorang presiden sekurang-kurangnya berijazah SLTA. Karakter undang-undang di Indonesia, khususnya menyangkut presiden, adalah difokuskan pada individu. Bila DPR ingin mengangkat seorang bayi menjadi presiden, undang-undang bisa diubah seenak hati.
Karena itu, ketika seorang Tifatul Sembiring mengatakan ‘no way‘ bagi calon presiden yang tua dan pernah menjabat, tidak ada dasar pembenarannya kecuali dari sisi pertimbangan kepatutan oleh mereka-mereka yang tua, tetapi masih mencalonkan diri.
Jadi yang diharapkan adalah para elite yang ingin menjadi presiden haruslah tahu diri. Tanya hati tanya selera, apakah masih patut? Termasuk mereka yang menganggap diri muda. Mereka pun harus tahu diri.
Mega dan Tifatul sama-sama pemimpin tertinggi partai. Mega Ketua Umum PDIP, sedangkan Tifatul telah menyandang predikat presiden, pemimpin tertinggi, PKS.
Karena itu, alangkah eloknya kalau Tifatul ingin menjadi presiden, silakan maju. Kan sudah memiliki partai. Mengapa harus mendiskreditkan calon lain dari partai lain?
Yang berbahaya dalam dunia perpolitikan di Indonesia sesungguhnya bukan masalah usia. Melainkan orang tua yang tetap merasa muda dan anak muda yang berperilaku seperti orang tua.
Media Indonesia, Rabu, 23 Juli 2008 00:01 WIB

Enam Presiden tidak Baku Omong

SUDAH enam presiden silih berganti memimpin bangsa ini selama 63 tahun merdeka. Meski berbeda gaya dan karakter dalam memimpin, orang nomor satu itu justru mewarisi satu kesamaan. Yaitu mereka tidak bertegur sapa dengan penggantinya.
Kita setuju dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yang menyatakan mencari tokoh pemimpin seperti Mohammad Natsir sangat langka saat ini.
Meskipun memiliki banyak perbedaan pandangan dan ideologi, Natsir tetap demokratis dan memiliki hubungan baik dengan pemimpin lainnya.
Mari kita lihat ke belakang hubungan para mantan Presiden RI. Di antara enam presiden itu, tidak ada yang saling bicara satu dengan lainnya. Presiden Soekarno tidak bisa bicara dengan penggantinya, Jenderal Soeharto. Pak Harto pun tidak ingin bicara dengan Bung Karno.
Selanjutnya, Presiden Soeharto enggan bertemu apalagi mau bicara dengan BJ Habibie. Padahal, Habibie menganggap Soeharto sebagai profesor politiknya. Begitu juga Presiden Habibie ketika turun dari panggung kekuasaan tidak mau bicara dengan Abdurrahman Wahid.
Presiden Wahid yang dipaksa mundur di tengah jalan pemerintahannya juga tidak berbicara dengan Megawati Soekarnoputri. Kebiasaan tidak baku omong itu dilanggengkan Presiden Megawati yang digantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini memerintah.
Ironisnya, presiden pengganti itu adalah sosok penting bahkan orang kepercayaan dalam rezim sebelumnya. Perbedaan pandangan politik dan ideologi telah memisahkan mereka. Peminggiran mantan presiden oleh rezim yang berkuasa tentu saja kontraproduktif bagi upaya rekonsiliasi nasional.
Hubungan yang kurang harmonis di antara enam presiden itu sesungguhnya menjadi persoalan besar bagi perjalanan sejarah negeri ini. Sebab,
persatuan dan kesatuan bangsa yang selalu dipidatokan penguasa tidak lagi memiliki makna. Mestinya, sebelum penguasa berapi-api mengumandangkan persatuan dan kesatuan bangsa, dia mendatangi pendahulunya untuk rekonsiliasi. Rekonsiliasi juga menuntut kesediaan para pendahulu menerima uluran tangan persahabatan dari pemegang tampuk kekuasaan. Hanya itulah cara memutuskan kebiasaan tidak baku omong di antara orang yang sedang dan sudah bertakhta di negeri ini.
Rekonsiliasi di antara pemimpin sangat penting karena presiden kini dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung itu membuka peluang seorang presiden berasal dari partai kecil dan bukan mustahil pendahulunya memimpin partai besar.
Hubungan yang kurang harmonis di antara pemimpin itu bisa berimbas kepada pengikut mereka. Tetap saja rakyat harus menanggung derita akibat perbuatan para pemimpin. Seluruh energi presiden hanya dihabiskan untuk melawan dan menaklukkan pendahulunya, lupa membangun negeri. Itulah salah satu sebab mengapa hingga kini masih banyak rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Rakyat tidak bisa berpangku tangan lagi menunggu inisiatif pemimpin berekonsiliasi. Saatnya rakyat memberi pelajaran kepada pemimpin.
Pelajaran itu diberikan dalam kotak suara pada saat pemilihan presiden. Pilihlah pemimpin yang satu kata dengan perbuatan, jangan terkecoh dengan kampanye yang hanya menonjolkan sisi baik. Karena itu, periksa baik-baik rekam jejak mereka. Jangan sampai memilih pemimpin yang melestarikan dendam. Dendam ke atas, dendam ke bawah, dan dendam ke samping.
Media Indonesia, Minggu, 20 Juli 2008 00:01 WIB

Ideologi Konflik

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak dua kasasi yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Abddurahman Wahid. Putusan ini diambil majelis hakim pada Kamis (17/7).Seperti diketahui Abdurrahman mengajukan dua kasasi ke MA dengan termohon Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy. Kasasi ini dilakukan, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy yang dipecat Abdurrahman dari ketua umum dan sekjen PKB.

Dengan keputusan itu, maka Muhaimin dan Lukman Edy kembali berhak menjabat sebagai ketua umum dan sekjen Dewan Tanfidz PKB. Posisi itu sama persis dengan hasil Muktamar Semarang. Konflik yang terjadi di tubuh partai yang diusung kalangan Nahdliyin ini menjadi catatan tersendiri dalam politik kepartaian Indonesia. Konflik internal sebagai dampak dari pelengseran Muhaimin Iskandar, sudah diprediksi jauh sebelumnya.

Betapa tidak, sejak kelahirannya 10 tahun lalu, PKB memang dikenal sarat dengan konflik internal elite partai yang berimbas pada akar rumput. Pencopotan almarhum Mathori Abdul Djalil dan Alwi Shihab (ketua umum) serta Saifullah Yusuf dan Lukman Edy (sekjen) menjadikan PKB sebagai partai yang tak putus dirundung konflik. Saling gugat menggugat sudah menjadi tradisi partai berlambang bola dunia itu. Dan hampir seluruh konflik itu bermuara pada diri Ketua Dewan Syuro PKB, Abdurrahman Wahid.

Konflik dalam tubuh partai politik menjadi fenomena unik di era reformasi ini. Umumnya, partai gagal melakukan konsensus untuk menyelesaikan konflik. Konflik memang keniscayaan dalam partai politik. Akibatnya interaksi dalam kepentingan politik kerap menggunakan metode konflik. Memang salah satu fungsi partai politik adalah mengatur konsesus dan konflik.

Tapi sayang, partai-partai tidak memiliki pemahaman luas untuk mengatur konflik. Bahkan tidak ada semangat menyelesaikan konflik dengan cara konsensus. Padahal konflik bisa ditekan melalui aturan dan konsensus. Melalui komitmen roh pendirian partai, sesungguhnya konflik bisa diminimalisasi. Konflik elite partai ini menjadi bukti tidak adanya konsesnsus bersama para elite partai.

Konflik internal yang berlarut-larut, tak ayal akan melemahkan kekuatan partai. Padahal jika partai politik lemah, akan melahirkan kekuasaan otoriter. Sebab partai juga bertugas untuk menciptakan pemimpin-pemimpin baru.Dengan demikian, lemahnya upaya resolusi konflik hanya akan membuat publik antipati terhadap partai politik. Kondisi seperti ini tentu berbahaya bagi demokrasi. Bukankah seburuk-buruknya partai politik, ia berfungsi sebagai alat komunikasi politik rakyat terhadap kekuasaan?

Kehadiran partai politik merupakan elemen yang sangat menentukan terhadap penyelanggaraan negara untuk melahirkan pemimpin dan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Elite partai juga mesti ingat bahwa kehidupan partai adalah entitas politik untuk mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Kalau konflik hanya dijadikan ideologi dan tak dapat diseselesaikan, yang rugi bukan cuma partai saja, tetapi juga masyarakat dan bangsa ini.

Semoga keputusan kasasi MA dalam kasus PKB dapat menjadi pelajaran bagi partai politik bahwa konflik yang berkepanjangan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

(-)

Republika, 19 Juni 2008

Halaman Berikutnya »


Blog Stats

  • 474,623 hits

 

Juli 2008
S S R K J S M
« Jun   Sep »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

a

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.