Arsip untuk September 5th, 2008

Vonis untuk Jaksa Urip

Hukuman itu akhirnya jatuh juga. Majelis hakim memvonis jaksa penuntut umum Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun penjara!

Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu tercatat sebagai vonis terberat dalam sejarah pemberantasan korupsi pada era reformasi.

Jaksa Urip ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Maret 2008 ketika menerima uang sebesar 660.000 dollar AS dari Artalyta Suryani berkaitan dengan kasus yang dia tangani. Artalyta sendiri sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Skandal perdagangan perkara pada era reformasi ini telah memakan korban dua jaksa agung muda di lingkungan Kejaksaan Agung yang kehilangan jabatan. Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam sebuah kesempatan mengemukakan bahwa kredibilitas Kejaksaan Agung begitu terpuruk akibat kasus itu.

Dua puluh tahun penjara adalah hukuman maksimal yang tentunya berat bagi Urip, termasuk keluarganya. Kariernya sebagai jaksa praktis habis. Sejak ditangkap, Urip terus berupaya menyangkal dan menyusun alibi atas penerimaan uang itu. Bahkan, saat di dalam tahanan, ia masih bisa berkomunikasi melalui telepon dengan Artalyta untuk menyusun skenario penyelamatan diri.

Namun, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, skenario untuk penyelamatan itu kehilangan rasionalitas dan dasar pijakannya. Boleh jadi, hukuman berat itu sebagai buah dari pembelaannya di dalam ataupun di luar persidangan. Urip sendiri masih bisa mengajukan banding atas putusan itu.

Majelis dalam pertimbangannya mengemukakan, Urip terbukti bekerja sama dengan Artalyta untuk melindungi Sjamsul Nursalim. Urip menurut majelis juga telah melobi auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar perkara Sjamsul tidak diarahkan ke pidana, tetapi ke perdata. Majelis juga menilai Urip terbukti tidak independen karena telah memenuhi perintah Artalyta. Urip terbukti mengomersialkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Tindakannya telah menimbulkan apriori terhadap penegak hukum.

Hukuman bagi Urip memang terasa berat bagi yang menjalani, tetapi boleh jadi itulah jalan untuk menimbulkan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, Urip adalah seorang jaksa yang mempunyai tugas memberantas korupsi.

Perbuatan Urip bukan tidak mungkin adalah perilaku umum penegak hukum. Mencermati pertimbangan majelis, ada indikasi keterlibatan jaksa lain di sekitar Urip. Putusan itu juga mengindikasikan ada yang tidak beres dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Agar asas keadilan bisa dicapai, mereka yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, sedangkan penanganan kasus BLBI Sjamsul Nursalim juga harus dituntaskan secara hukum.

Kompas, 5 September 2008


Blog Stats

  • 849.170 hits
September 2008
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.