Arsip untuk Agustus 10th, 2007

Intinya adalah Kebebasan Berpolitik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.5/PUU-V/2007 yang berbunyi… adalah wajar apabila dibuka partisipasi dengan mekanisme lain diluar partai politik untuk penyelenggaraan demokrasi yaitu dengan membuka pencalonan secara perseorangan di pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah terus menggelinding dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebagai lembaga yang berwewenang untuk meluruskan konstitusi, jelas putusan MK tersebut harus dilaksanakan. Sekalipun tidak diberi tenggat waktu, namun yang jelas tidak ada satu kekuatan apapun yang boleh menghalanginya.
Namun, menjalankan putusan MK tersebut ternyata tidaklah segampang membalikkan telapak tangan. Masih penuh dengan jalan berliku, sebab perangkat atau payung hukumnya belum tersedia. Perihal pendapat soal payung hukum inilah kemudian merebak bak bola salju.

Pemerintah dan pimpinan DPR dalam konsultasinya sudah memutuskan bahwa jalan yang harus ditempuh untuk menyahuti putusan MK tersebut adalah dengan merevisi UU No.32 tahun 2004 secara terbatas. Secara politik, jalan tersebut kelihatannya amat mulia. Sebab, hal ini adalah salah satu (bukan satu-satunya) jalan untuk mengamankan pelaksanaan putusan MK tersebut.

Mengingat DPR adalah represtasi rakyat yang terkotak-kotak dalam bingkai partai politik, maka bukan hal yang mudah bagi DPR untuk memutuskannya. Bahkan bukan tidak mungkin akan terjadi pergolakan politik yang dalam.

Jika selama ini aturan yang berlaku sebagaimana diamanahkan oleh UU No 32 tahun 2004 bahwa pasangan calon yang maju dalam pilkada haruslah didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jelas, posisi parpol tidak lagi begitu strategis. Karena parpol adalah satu-satunya jalur menuju perebutan kursi kepala daerah, maka tak jarang parpol menjadi “gadis cantik” yang diperebutkan oleh sejumlah bakal kandidat.

Salah satu perdebatan yang cukup terjal adalah menyangkut batas dukungan minimal agar calon perseorangan tersebut bisa maju. Ada kekuatan yang coba mendorong agar syarat yang diterapkan bagi partai politiklah yang diberlakukan. Bagi mereka, syarat dukungan minimal 15 persen dari jumlah pemilih atau kursi di DPRD adalah syarat yang pas. Supaya dengan demikian, baik calon perseorangan maupun yang dimajukan partai politik sama-sama mendapat persentase dukungan yang sama.

Namun bagi sebagian kalangan, pemberlakuan syarat tersebut terlalu mengada-ada. Pasalnya mesin politik calon perseorangan dengan partai politik jelas jauh berbeda. Partai politik memiliki infrastruktur hingga ke desa-desa. Sementara calon perseorangan (independen) tidak.

Kita tidak dalam posisi menentukan mana yang tepat. Tetapi kita hanya menyampaikan barang kali makna utama putusan MK tersebut adalah bagaimana kebebasan berpolitik, seiring dengan kemajuan demokrasi kita, semakin dihargai dan diposisikan pada tempat yang terhormat. Tidak ada pemasungan hak, termasuk menuju tahta kekuasaan.

Demokrasi kita masih berada pada era transisi. Kita masih mencari formulasi yang pas dan tepat. Jadi, kemunculan calon independen harus dijadikan sebagai bahagian dari pematangan demokrasi kita, khususnya di tingkat lokal. Karena itu, biarlah dulu model seperti ini kita jalankan, tanpa perlu dikebiri. Toh nanti bisa dievaluasi.

Karena itu, ke depan ini kita harus lebih serius dalam membangun demokrasi kita. Elit politik jangan lagi terlalu arogan. Yang patut dikerjakan adalah bagaimana membangun partai yang benar-benar berfungsi sebagai jembatan aspirasi masyarakat. Kalau tidak, partai politik akan ditinggal oleh rakyat. Karena itu, parpol harus mencari sosok yang layak jual untuk kemudian dimajukan. Tidak ada lagi calon ala lampu aladin. Simsalabim langsung jadi.

Calon independen diperlukan agar keseimbangan politik dari dominasi parpol. Harapan kita adalah agar lahir pemimpin yang merakyat, reformatif dan siap mengabdi pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, pilkada lebih akomodatif. Pilkada harus menjadi ajang politik rakyat. Dalam pilkada, rakyatlah yang berkuasa dan berpesta. Karena itu, keinginan rakyat harus didengar dan dijalankan. Dengan demikian, demokrasi kita akan semakin bermakna. (*)

Sinar Indonesia Baru, 10 Agustus 2007


Blog Stats

  • 849.170 hits
Agustus 2007
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Ranks….

AeroCloud Topsites List

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Blogarama - The Blog Directory

RSS TEMPO Interaktif

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS VOA Politik

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.